Sukses

Jokowi Teken PP 76/2020, Penerbitan dan Perpanjangan SIM Gratis

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Dengan begitu, pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM).

Pasalnya, dalam pasal 1 PP tersebut, dijelaskan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, seperti pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK.

Selain itu, ada juga penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas daerah, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Namun, dalam pasal 7 PP tersebut juga disebutkan:

1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pasal 10

Sedangkan pasal 10 menyebutkan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

"Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah," tulis PP tersebut.

Sementara itu, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Akan tetapi, ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Kapolri dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

3 dari 3 halaman

Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat