Sukses

Selain Pelajar, Ini Golongan Prioritas yang Bisa Bikin dan Perpanjang SIM Gratis

Dalam pasal 1 PP tersebut, disebutkan pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM menjadi salah dua 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang masyarakat untuk membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Hal tersebut, menyusul ditandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam pasal 1 PP tersebut, disebutkan pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM menjadi salah dua dari 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

Disebutkan juga di pasal 7 PP 76 ini, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Namun, dalam kutipan pertimbangan tertentu, dijelaskan juga lebih detail terkait golongan yang berhak mendapatkan prioritas pembuatan dan perpanjangan SIM itu.

"Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah," tulis PP tersebut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persetujuan Kemenkeu

Sementara itu, kembali ke pasal 7 PP 76 ini, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

3 dari 3 halaman

Infografis Hindari 5 Hal Saat Pakai Masker Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.