Â
Liputan6.com, Jakarta - Uji emisi merupakan bagian dari prosedur standar servis berkala di bengkel Auto2000. Teknisi Auto2000 dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil berdasarkan hasil uji emisi sehingga dapat langsung melakukan deteksi dini apabila ada potensi kerusakan pada mesin.
Dengan begitu, dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh seperti mogok. Alhasil, mobil yang telah menjalani servis berkala di bengkel Auto2000 telah melalui proses uji emisi gas buang.
Advertisement
Sebagai dealer Toyota terbesar di Indonesia, Auto2000 mempunyai fasilitas alat uji emisi gas buang yang lengkap dan modern di seluruh bengkel Auto2000.Â
Baca Juga
Pertanyaan lain, bagaimana dengan biayanya? Bagi Anda yang melakukan servis berkala kendaraan, maka tidak akan dikenakan biaya alias Gratis. Tapi jika Anda hanya ingin melakukan uji emisi saja maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 150.000.
Setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan Lulus Uji Emisi di bengkel Auto2000 yang tersebut di atas akan didaftarkan oleh Service Advisor (SA) Auto2000 ke sistem/website : ujiemisi.jakarta.go.id dan akan diberikan barcode atau nomor hasil Uji Emisi yang dapat Anda cek di aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.
Bagi kendaraan yang belum lulus Uji Emisi, SA Auto2000 akan menginformasikan bahwa kendaraan Anda belum lulus Uji Emisi dan menginformasikan perbaikan yang harus dilakukan.
"Demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan nyaman di masa depan, Auto2000 sangat mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Urusan Toyota Lebih Mudah, Segera lakukan service berkala dan Uji Emisi di bengkel-bengkel Auto2000, lakukan Booking Service sekarang melalui Auto2000 Digiroom atau booking via wa Tasia 0822 8980 2000," kata Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000 dalam keterangan tertulisnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Lokasi Bengkel
Apakah Anda ingin melakukan uji emisi di Auto2000? Bisa saja. Anda cukup datang langsung ke Bengkel-Bengkel Auto2000 yang memiliki fasilitas dan teknisi uji emisi yang sudah sesuai dengan Pergub tersebut.
Berikut lokasi dealer-dealer Auto2000 yang sudah dilengkapi fasilitas uji emisi gas buang kendaraan:
Jakarta Utara: Auto2000 Pluit, Auto2000 Yos Sudarso, Auto2000, dan Kelapa Gading
Jakarta Pusat: Auto2000 Garuda, Auto2000 Pramuka, Auto2000 Salemba, dan Auto2000 Cempaka Putih
Jakarta Timur:Â Auto2000 Kramat Jati, dan Auto2000 Kalimalang
Jakarta Barat: Auto2000 P. Jayakarta, Auto2000 Puri Kembangan, Auto2000 Daan Mogot, Auto2000 Kapuk, dan Auto2000 Permata Hijau
Jakarta Selatan: Auto2000 Cilandak, Auto2000 Radio Dalam, Auto2000 Ciledug, Auto2000 Tebet Supomo, Auto2000 Tebet Sahardjo, Auto2000 Lenteng Agung, dan Auto2000 Krida
Â
Advertisement
Besaran Denda
Seperti diketahui, aturan mengenai emisi gas buang kendaraan di DKI Jakarta akan efektif diberlakukan dimulai 24 Januari 2021 mendatang. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pemilik mobil dengan usia 3 tahun lebih, yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian.
Dalam aturan tersebut disebutkan jika pemilik roda empat atau roda dua yang tidak melakukan dan atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan denda saat sedang parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan dalam pasal 17 Bab V disebutkan perihal disinsentif yang mengatur perihal pemungutan denda.
"Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," kata Syaripudin dalam keterangan resminya.
Selain saat parkir, pemilik kendaraan juga bisa dikenakan sanksi di jalan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, sesuai dengan Pasal 285 dan 286, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur pasal 14 Ayat 1 yang menjabarkan perihal pemeriksaan kepatuhan uji emisi di jalanan.
"Yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil," tegasnya.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada 24 Januari 2021, bulan ini atau setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Seperti diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi memang baru diundangkan 24 Juli 2020 setelah sebelumnya ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 22 Juli.
Sumber: Oto.com
Infografis 3 Hormon Bahagia Jaga Imunitas Tubuh dari Covid-19
Advertisement