Liputan6.com, Jakarta - Sejalan dengan tren uji emisi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, membuat pengguna mobil harus memeriksakan kondisi emisi kendaraan mereka. Hal ini dikarenakan ada peraturan dari Gubernur DKI Jakarta yang menginginkan kendaraan yang beredar di DKI Jakarta, harus bebas dari emisi.
Bersinggungan dengan hal tersebut, setiap kendaraan yang dikeluarkan oleh produsen otomotif, saat ini mereka sudah membekalinya dengan komponen catalylic converter yang berpengaruh pada tingkat emisi yang dihasilkan. Sejatinya, kendaraan menghasilkan polutan sehingga komponen ini digunakan sebagai pengubah polutan sehingga zat yang dihasilkan tidak lagi beracun.
Dalam penjelasannya, Hadi Taruna, tuner dari bengkel Engine Block Autoworks, menjelaskan mengenai kinerja dari komponen tersebut. Menurut pria yang disapa Hatar, dengan adanya catalylic converter maka beberapa zat seperti karbon monoksida, karbon monoksida dan hidro karbon dapat diubah menjadi lebih ramah lingkungan.
Advertisement
"Prinsipnya, cara kerja catalylic converter adalah mengubah polutan dalam reaksi kimia menjadi polutan yang tidak beracun. Hasil pembakaran mesin kendaraan menghasilkan CO ( karbon monoksida), CO2 (gas karbon dioksida), HC (hidro karbon), yang semua itu kan berbahaya untuk manusia dan lingkungan kalau nilainya di atas ambang batas yang ditentukan," buka Hatar dalam wawancaranya.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Jadi Komponen Wajib Mobil Berstandar Euro 2
Untuk mobil-mobil yang sudah berstandar Euro 2, unit tersebut sudah dibekali alat ini sehingga kendaraan tersebut secara otomatis akan mengkonversi gas buang yang beracun menjadi lebih ramah lingkungan. Di samping itu, mobil yang sudah dipasang catalic converter ini bisa dipastikan emisi yang dihasilkan jauh lebih baik dari mobil yang tidak menggunakan catalylic converter.
"Kalau mobil-mobil yang belum ada catalylic converter-nya, harus rutin melaksanakan uji emisi secara manual setiap kali melakukan tune up mesin. Dan untuk mobil-mobil yang sudah ada catalylic converter-nya dengan usia 10 tahunan, harus dicek kembali alat dan emisinya. Karena bisa jadi di komponen tersebut menumpuk kotoran yang ada di dalam catalicnya," beber Hatar.
Advertisement