Liputan6.com, Jakarta - Kehilangan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan tentu bukan hal yang mudah dan sepele. Yang pertama harus Anda lakukan adalah tidak panik.
Anda harus berusaha untuk mengendalikan diri untuk berusaha tenang, tidak panik dan mulai berpikir jernih. Sebagai langkah pertama untuk mulai mengurusnya dan mengurangi kepanikan, sebaiknya Anda simak tiga hal simpel ini jika mendapati musibah STNK hilang dikutip dari Auto2000.
1. Buat surat kehilangan
Advertisement
Begitu mengetahui atau menyadari Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK hilang maka segeralah datangi kantor polisi terdekat. Hal ini dilakukan bukan cuma untuk melaporkan kejadian kehilangan.
Namun dengan mendatangi kantor polisi terdekat Anda juga harus membuat surat kehilangan. Surat tersebut sebagai bukti sah sementara untuk menginformasikan bahwa STNK mobil Anda hilang.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2. Cari informasi pengurusan
Bagaimana jika STNK hilang? Tentu jawabannya tidak dapat kita ketahui secara langsung. Hal ini karena kejadian kehilangan STNK tidak ada yang menginginkan.
Oleh karena itu cara pengurusannya hingga selesai pun juga tak semua orang mengetahuinya. Beruntung sekarang kita hidup di era informasi tanpa batas. Maka setelah memiliki surat kehilangan, segeralah cari informasi di internet mengenai pengurusan STNK hilang.
3. Siapkan berkas
Setelah mengetahui cara pengurusan STNK hilang maka siapkan berkas-berkasnya. Dokumen seperti BPKB, KTP, biaya administrasi dan tentunya surat kehilangan harus Anda siapkan baik-baik. Hal paling penting dalam mengurus STNK yang hilang adalah datang ke kantor Samsat.
Lengkapi persyaratan yang diminta. Hal ini untuk meminimalisir datang berkali-kali ke kantor Samsat karena berkasnya kurang. Setelah proses Anda lalui semua dan mendapat STNK baru, maka jangan lupa untuk membuat copy dari STNK mobil Anda dan menyimpannya di rumah.
Itulah tiga hal pertama yang harus Anda ketahui dan sadari dalam mengalami kejadian STNK hilang.
Advertisement