Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi kendaraan bermotor seperti mobil atau motor wajib membawa SIM atau Surat Izin Mengemudi saat bepergian. Kehadiran SIM ini menjadi bukti Anda sudah laik untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Namun, SIM memiliki batas masa berlaku, jadi Anda sebaiknya melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka Anda harus mengajukan SIM yang baru.
Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan hari ini (1 Februari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.
Advertisement
Anda harus mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Jangan lupa untuk selalu menggunakan masker dan melakukan physical distancing. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Senin (1 Februari 2021), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.Â
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.  Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
5 Lokasi SIM Keliling
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.  Â
Advertisement
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.          Â
Infografis Cara Aman Pesan Makanan via Online dari Covid-19
Advertisement