Liputan6.com, Jakarta - Kampanye sistem tilang elektronik yang dijanjikan oleh Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo, terus disinkronisasikan di seluruh wilayah Kepolisian Republik Indonesia.
Setelah DKI Jakarta yang akan menambah alat kamera CCTV untuk E-Tilang ini, Ditlantas Polda Banten, juga akan menerapkan sistem tilang elektronik di Kota Serang sebagai proyek percontohan.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, menjelaskan wilayah Kota Serang akan segera menggunakan teknologi pada April 2021.
Penerapan tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah diterapkan oleh kepolisian untuk menindak pelanggar lalu lintas melalui sistem elektronik.
"Saat ini masih tahap persiapan sarana dan prasarana dulu dengan vendor. Kita rencanakan April sudah diberlakukan dibeberapa titik dulu di Kota Serang," jelas Kombes Pol Rudy Purnomo, dalam keterangan resminya.
Untuk memuluskan tilang elektronik di Kota Serang, Polda Banten juga akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti Kejaksaan dan Pengadilan untuk mensukseskan program E-Tilang ini.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Petugas Tidak Ada Lagi yang Menilang di Lapangan
Dengan penerapan sistem E-Tilang maka tidak ada lagi petugas di lapangan yang melakukan tindakan penilangan.
Dengan begitu, pihak kepolisian akan menggunakan teknologi kamera pemantau atau CCTV yang dipasang di sejumlah titik di wilayah hukum Kota Banten.
"ETLE ini mengandalkan CCTV untuk memantau. Nantinya, pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," tandasnya.
Advertisement