Liputan6.com, Jakarta - Sinyal kehadiran Toyota Raize dan Daihatsu Rocky di Indonesia bisa terlihat dari tercatatnya kedua model tersebut di Permendagri No. 1 Tahun 2021.
Berdasarkan dokumen tersebut, diketahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Toyota Raize sebesar Rp146-198 juta. Sedangkan NJKB Daihatsu Rocky berkisar di angka Rp130-168 juta.
Perlu diketahui, NJKB bukanlah harga resmi, masih nominal sebelum dikenakan berbagai macam pajak, seperti pajak kendaraan bermotor, BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan beragam pajak lainnya.
Advertisement
Lantas, apakah harga Toyota Raize dan Daihatsu Rocky akan lebih mahal dibanding Toyota Rush dan Daihatsu Terios? Untuk saat ini kami masih belum bisa memastikan hal tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
NJKB Toyota Rush
Secara angka, NJKB Toyota Rush lebih besar dari sepasang calon SUV baru tersebut, tepatnya Rp193-210 juta dan Rp163-197 untuk Daihatsu Terios. Tapi, perlu diingat, ada kemungkinan Toyota Raize dan Daihatsu Rocky akan berstatus CBU (completely built-up) atau diimpor secara utuh dari Jepang.
Bisa jadi, status CBU ini menambah pajak Toyota Raize dan Daihatsu Rocky sehingga harganya lebih mahal dibanding Toyota Rush serta Daihatsu Terios. Kita tunggu saja.
Sumber: Otosia.com
Advertisement