Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru membawa angin segar untuk industri otomotif Indonesia. Kebijakan pajak 0 persen itu mulai berlaku pada Maret hingga Mei 2021.
Tidak semua segmen mobil baru yang akan dikenakan kebijakan pajak 0 persen tersebut. Jenis kendaraan yang masuk kategori PPnBM 0 persen adalah mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc, dirakit di Indonesia atau CKD (completely knock down).
Selain itu, komponen lokalnya lebih dari 70 persen dan berpenggerak 4x2.
Advertisement
Baca Juga
Di kelas sedan, salah satu mobil yang memenuhi ketiga syarat tersebut dan bisa memperoleh keringanan pajak, yakni Toyota Vios.
Â
Saksikan Video Berikut Ini:
Perkiraan Harga Setelah Kena Pajak 0 Persen
Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) Toyota Vios sudah di atas 70 persen. Selain itu, sedan pesaing Honda City ini diproduksi secara lokal oleh PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) di Karawang Jawa barat.
Secara spesifikasi, Toyota Vios mengusung mesin berkapasitas 4-silinder inline 1.496 cc DOHC bertenaga 105 hp dengan torsi 140 Nm.
Saat ini, Toyota Vios dibanderol Rp 311,95 juta - Rp 346,85 juta (OTR Jakarta). Dengan mengurangi PPnBM sebesar 30 persen, harga mobil sedan tersebut kemungkinan berkisar di angka Rp 239 jutaan - Rp 266 jutaan, atau turun sekitar Rp 80 jutaan setelah relaksasi pajak.
Selain harga yang makin terjangkau, ada beragam fitur menarik pada Toyota Vios, seperti head-unit 7 inci, AC auto, mode sport/eco, dan paddle-shift di tipe tertingginya. Terpasang juga Vehicle Stability Control (VSC), Hill Start Assist (HSA), dan Emergency Brake Signal (EBS).
Â
Sumber: Otosia.com
Editor: Cornelius Candra
Advertisement