Liputan6.com, Jakarta - Program 100 hari kerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit untuk menerapkan tilang elektronik di beberapa wilayah, terus diantisipasi dengan baik oleh masing-masing wilayah Polda yang tersebar di Indonesia. Dalam targetnya kali ini, meski seluruh Polda belum menerapkan di wilayah hukumnya, namun Listyo Sigit, menginginkan 10 Polda sudah siap jalankan regulasi baru ini.
Pengaplikasian sistem E-Tilang ini dimulai gaungkan Listyo Sigit yang saat itu masih menjadi calon Kapolri. Hal ini disampaikan oleh Listyo dalam kegiatan Fit and Proper Test bersama Anggota DPR beberapa waktu lalu di Senayan, Jakarta.
“Dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Bapak Kakorlantas untuk segera mengembangkan pelayanan lain, masalah tilang elektronik, saya harapkan kurang lebih 10 Polda bisa melakukan pelayanan tilang,” terang Listyo.
Advertisement
Dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan. Mereka juga tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah disebat di setiap daerah.
“Interaksi bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Karena itu, kami hindari. Sehingga tampilan Polri, layanan publik, bisa betul memberikan layanan terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal menimbulkan korupsi,” tambah Listyo.
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Masih Bisa Menilang di Beberapa Wilayah
Di samping melakukan penegakan hukum, tugas pelayanan publik tentu sangat penting dan sangat diperhatikan. Termasuk layanan pengaduan masyarakat.
“Oleh karena itu tentunya menjadi komitmen kami bagaimana bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat kemudian profesional, nyaman, dan sedapat mungkin makin hari kita kurangi terjadinya interaksi. Jadi, dari mana pun kapan pun masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara cepat,” tandas pengganti Idham Aziz pada periode sebelumnya.
Namun yang perlu dicatat adalah untuk beberapa wilayah yang belum difasilitasi dengan CCTV, pihak kepolisian masih berwenang untuk melakukan tilang di tempat.
Advertisement