Sukses

Adik Honda HR-V Segera Lahir, Persaingan Crossover Bakal Makin Sengit

Honda diketahui tengah menggodok crossover baru yang diposisikan sebagai adik Honda HR-V. Mobil itu dinamai Honda ZR-V.

Liputan6.com, Jakarta - Honda diketahui tengah menggodok crossover baru yang diposisikan sebagai adik Honda HR-V.  Mobil itu dinamai Honda ZR-V.

Melansir Indiacarnews, sebuah laporan terbaru mengklaim bahwa Honda ZR-V akan diperkenalkan pada Juni 2022. Mobil ini nantinya akan menantang Toyota Raize dan Daihatsu Rocky.

Dari laporan tersebut, Honda ZR-V akan memiliki dimensi dengan panjang 4.100 mm, lebar 1.695 mm, dan tinggi 1.600 mm. Selain itu, mobil ini dikabarkan akan menggunakan platform Amaze.

Meski begitu, laporan lainnya menyebut jika Honda ZR-V bakal memakai platform Jazz baru. Namun hal ini berisiko membuat harga jual terlalu tinggi.

Kemudian dilaporkan juga bahwa crossover ini memakai mesin bensin turbocharged VTEC 1.0 liter seperti milik City generasi ke-5 di Thailand dan Civic di Eropa.

Mesin tersebut dapat menghasilkan tenaga 129 Ps dan torsi 180 Nm. Opsi gearbox manual dan otomatis CVT akan ditawarkan juga.

Selain itu, kabarnya mobil ini akan memiliki versi hybrid. Nantinya sistem hybrid Honda (e-HEV) akan dipadukan dengan mesin bensin 1,5 liter.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Jadi Penantang Toyota Raize dan Daihatsu Rocky

Jika kabar ini benar, tentu sangat diharapkan Honda ZR-V akan masuk Indonesia. Apalagi peluncuran Toyota Raize dan Daihatsu Rocky di Tanah Air tempaknya bukan rumor belaka.

Sebab Raize dan Rocky sudah tercatat di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Dari dokumen tersebut, diduga ada 2 mesin yang ditawarkan, yakni 1.000 cc turbocharger dan 1.200 cc NA (naturally-aspirated). Bahkan, NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan jumlah keduanya juga sudah tercatat.

Sumber: Otosia.com

3 dari 3 halaman

Infografis Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana