Liputan6.com, Jakarta - Untuk mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat di masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Korps Lalu Lintas Polri berencana membuat layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK secara daring atau online.
"STNK kita bikin secara daring merespons pandemi Covid-19, program Presisi bapak Kapolri, tren internet of things, evaluasi program terdahulu tentang fitur identifikasi dan keamanan," tutut Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam Rapim TNI Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga
Istiono menyebut, layanan pengesahan STNK secara online akan diluncurkan pada 21 Mei 2021.
Advertisement
Untuk proses pengajuannya pun menyerupai perpanjangan SIM online, dengan mengunduh aplikasi perpanjangan, mengisi data diri, hingga melakukan pembayaran melalui bank.
"Samsat digital nasional ini fungsinya sebagai sarana pengesahan STNK. Alur sama juga unduh aplikasi sampai validasi sampai pengesahan alur pembayaran STNK," jelas dia.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kesiapan Samsat Online
Istiono meminta para Kapolda untuk dapat menyesuaikan dan menyiapkan layanan pengesahan STNK secara online tersebut.
Salah satunya dengan memonitor kesiapan Samsat online, juga terkait dengan Dispenda dan Jasa Raharja.
"Karena kalau SIM ini wilayah kita, kalau Samsat sudah teregistrasi dengan 3 lembaga ini," Istiono menandaskan.Â
Sumber: News Liputan6.com
Penulis: Nanda Perdana Putra
Advertisement