Sukses

Jangan Semena-mena, Komunitas Motor Dilarang Kawal Ambulans

Ramainya komunitas motor yang mengawal ambulans akhirnya ditanggapi oleh Korlantas. Pengawalan dari komunitas atau umum terhadap ambulans dilarang dalam penerapannya.

Liputan6.com, Jakarta - Ramainya komunitas motor yang melakukan pengawal terhadap mobil ambulans, rupanya juga membuat Korlantas gerah. Pasalnya, sering kali ambulans yang menjadi kendaraan prioritas di jalan raya justru dikawal oleh rombongan yang tidak memiliki izin dalam pengawalan. Dalam hal ini, petugas kepolisian merupakan pengawal yang sah untuk urusan tersebut.

Lantas, maraknya aksi tersebut membaut Satlantas Polres Pasuruan, mengaku kecewa dengan hal tersebut. Menurut Undang-Undang yang berlaku, komunitas motor atau pengawal ambulans dari kalangan umum tidak dibenarkan karena tidak memiliki SOP dalam hal pengawalan.

Sehingga, jika ada pengawalan seperti itu dikhawatirkan malah dapat membahayakan dirinya atau pengguna jalan lain.

Ipda Yusuf, Kanit Turjawali Polres Pasuruan, menjelaskan dalam pengawalan adalah menjadi bagian dari wewenang Polri.

"Apapun bentuk pengawalan merupakan kewenangan Polri. Ambulans yang membawa pasien Covid-19 pun juga merupakan bagian dari wewenang Polri dalam melakukan pengawalan. Bukan klub motor atau sukarelawan," jelas Ipda Yusuf.

Mengenai aturannya, sudah tertuang dalam Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009 di mana dijelaskan ada tiga ayat yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam Undang-Undang tersebut, untuk kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dengan bunyi sirine.

Kedua, petugas Kepolisian Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Serta ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku lagi bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Baik Namun Harus Sesuai Prosedur

Ipda Yusuf juga juga tidak menampik bahwa jika ada klub motor yang melakukan pengawalan itu adalah hal yang baik, namun mereka juga harus memperhatikan beberapa hal serta kondisi di jalan.

"Adanya sukarelawan memang baik, namun harus melihat-lihat kondisi yang ada seperti apa dan bagaimana. Legalitasnya juga seperti apa kalau memang klub motor pengawal ambulans tersebut dibentuk," tambah Ipda Yusuf.

Menurut pengakuan instansi tersebut, seringnya ada miskomunikasi antara pihak yang ambulans baik itu Rumah Sakit atau yang lainnya tidak menghubungi polisi untuk melakukan pengawalan.

"Padahal kami pernah bilang kepada petugas ambulans di RSUD Bangli, jika ada pasien urgen atau membawa pasien bahkan jenazah covid-19, mohon untuk segera memberi tahu dan meminta tolong dalam hal pengawalan. Nyatanya sampai sekarang tidak ada laporan sama sekali," pungkas Yusuf.

3 dari 3 halaman

Infografis Kunci Hadapi Covid-19 dengan Iman, Aman dan Imun

Video Terkini