Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen untuk sektor industri otomotif. Dalam Keputusan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia No.169 Tahun 2021, ada 21 mobil yang mendapat rileksasi PPnBM nol persen. PT Suzuki Indomobil Sales menjadi salah satu pabrikan yang mendapat insentif tersebut.
Namun, dalam dokumen tersebut hanya ada dua model Suzuki yang masuk dalam klasifikasi. Model yang mendapatkan insentif PPnBM nol persen adalah Suzuki Ertiga dan Suzuki XL7.
Advertisement
Baca Juga
Relaksasi pajak tersebut diberikan karena local purchase yang dimiliki oleh dua model tersebut lebih dari 70 persen. Namun, untuk model Suzuki lainnya, yakni APV, justru malah tidak masuk dalam penerimaan relaksasi pajak tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Donny Saputra, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales, akhirnya angkat bicara.
Menurutnya, untuk model MPV andalan Suzuki tersebut memang belum dapat karena satu dan lain hal. Sehingga, pada tahap pertama ini Suzuki APV tidak dimasukkan ke dalam klasifikasinya.
"Saat ini Suzuki APV belum masuk relaksasi tersebut. Tapi kami berusaha agar APV bisa masuk dalam program relaksasi PPnBM nol persen tersebut," jelas Donny, saat Suzuki Media Gathering 2021 yang digelar secara virtual pada Kamis (4/3/2021).Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Perbedaan Hitungan Local Purchase
Menurut penjelasan Donny Saputra, memang ada perhitungan local purchase yang berbeda antara Suzuki dan Kementerian Perindustrian.
Hal tersebut yang membuat Suzuki APV belum dimasukkan dalam klasifikasi penerima PPnBM nol persen pada tahun 2021 ini.
"Memang perhitungan local purchase sangat berbeda antara yang kami miliki dengan Kementerian Perindustrian. Kita hanya memastikan hanya Suzuki Ertiga dan Suzuki XL7 yang masuk dalam insentif PPnBM nol persen," tambahnya.
Sebelumnya, beberapa hal yang diatur dalam penerimaan PPnBM nol persen antara lain selain local purchase, ada juga hal lain yang membuat beberapa mobil tidak masuk sebagai penerima relaksasi pajak tersebut.
Advertisement