Liputan6.com, Jakarta - Penerapan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap pertama sudah dimulai sejak 1 Maret 2021 dan akan berakhir pada Mei 2021. Untuk periode pertama ini, pembelian mobil baru dengan syarat tertentu akan dikenakan pajak 0 persen.Â
Syarat mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak itu yakni kubikasi mesin di bawah 1.500 cc, gardan tunggal, dan memiliki kandungan komponen lokal atau disebut pembelian lokal (local purchase) minimal 70 persen. Maka itu hanya beberapa mobil saja, termasuk hatchback, MPV, Low SUV, dan sedan.
Baca Juga
Top 3 Berita Hari Ini: Gaya Bicara dan Bahasa Inggris Verrell Bramasta di Rapat DPR Soal Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Jadi Sorotan
Wajah Zalina Anak Raisa dan Hamish Daud Akhirnya Terungkap, Disebut Sangat Mirip Ayahnya
6 Potret Raisa dan Dian Sastrowardoyo, Pakai Gaun Merah Karya Desainer Lokal di JFW 2025
Dalam Keputusan Menteri tersebut juga tercantum daftar mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen. Ada 6 pabrikan mobil yang produknya mendapatkan pajak 0 persen. Berikut 21 mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak:
Advertisement
Toyota
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Toyota Avanza
5. Toyota Rush
6. Toyota Raize
Daihatsu
7. Daihatsu Xenia
8. Daihatsu Grand Max Minibus
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios
11. Daihatsu Rocky
Mitsubishi
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
Nissan
14. Nissan Livina
Honda
15. Honda Brio RS
16. Honda Mobilio
17. Honda BR-V
18. Honda HR-V
Suzuki
19. Suzuki New Ertiga
20. Suzuki XL-7