Sukses

Pemerintah Amerika Serikat Denda Daimler AG Senilai Rp 21 Triliun

Perusahaan otomotif Daimler AG tersandung masalah gas buang diesel di Amerika Serikat. Mereka dijatuhi denda senilai Rp 21 triliun

Liputan6.com, Jakarta - Kasus emisi yang dihasilkan dari mesin diesel kini menyeret nama besar pemain otomotif Daimler AG. Pabrikan otomotif premium ini digugat senilai USD 1,5 miliar atau setara Rp 21 Triliun oleh Hakin Distrik Amerika Serikat, karena menghasilkan polusi mobil diesel yang tidak sesuai dengan regulasi.

Dalam laporan automotive news, pemerintah Amerika Serikat sudah melakukan penyelidikan polusi ini terhadap mobil diesel produksi Daimler AG sebanyak 250.000 kendaraan.

Dari total USD 1,5 miliar tersebut terbagi menjadi dua denda yang dijatuhkan kepada produsen otomotif Jerman ini. Untuk denda perdata, Daimler AG harus membayar denda senilai USD 875 juta (Rp 12 triliun) yang dijatuhkan berdasarkan Clean Air Act.

Sementara untuk memperbaiki kendaraan yang tidak sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, Daimler AG, dibebankan denda senilai USD 546 juta atau setara dengan Rp 7,8 triliun.

Atas sanksi yang sudah dijatuhkan tersebut, Hakim Distrik Amerika Serikat, Emmet G Sullivan, menyebut bahwa penyelesaian tersebut sudah adil untuk kedua belah pihak.

Ia menilai wajar karena dalam polusi yang dihasilkan tersebut menyangkut kepentingan publik dan mencatat pembicaraan penyelesaian yang akan berlangsung selama lebih dari tiga tahun.

Selain harus membayar denda tersebut, sebagai bagian dari penyelesaian, Daimler AG juga harus membayar denda ke kas California sebesar USD 285,6 juta atau setara dengan Rp 4,1 triliun.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Daimler AG Setuju untuk Membayar Denda

Setalah dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik, Daimler AG, melalui kuasa hukumnya, Steve Berman, sudah menyetujui untuk melakukan penyelesaian sebesar USD 700 juta (Rp 10 triliun).

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah Daimler AG akan melakukan perbaikan kepada semua mobil konsumen yang terindikasi melanggar regulasi emisi gas buang diesel.

Mobil diesel konsumen yang terkendala tersebut, tidak akan dipungut biaya apapun dalam melakukan perbaikannya.

Hal ini ditujukan untuk mengatasi problem polusi udara yang berlebih sehingga sanksi berat tersebut tegas dilakukan oleh pemerintah setempat.

3 dari 3 halaman

Infografis Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana