Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini kegiatan sunday morning ride (sunmori) dan night ride menjadi sorotan. Hal ini tak terlepas dari aksi sejumlah oknum bikers yang berkendara ugal-ugalan dan menggunakan knalpot bising.Â
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Fadil Imran menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan kegiatan sunmori dan night ride selama tidak membahayakan pengendara lain atau tidak melanggar aturan lalu lintas.
Meski demikian, untuk mengantisipasi komunitas yang masih bandel dan tetap ugal-ugalan, Kapolda, mengingatkan bahwa pihaknya sudah membekali personil Polisi Lalu Lintas dengan kamera ETLE portable.
Advertisement
Baca Juga
Sehingga, dengan begitu petugas tidak perlu menindak dan hanya perlu memotret pelaku tersebut menggunakan alat yang sudah disediakan.
"Nanti mobil patroli akan ikut dari belakang. Tidak usah kita tindak, nanti akan kita potret nanti akan diidentifikasi. (Kami akan berikan) surat cinta dari Direktorat lalu lintas, apabila melakukan sunday morning (sunmori) dan night ride yang berisiko kepada pengendara yang lain," ujar Fadil, Selasa (23/3/2021).
Pada dasarnya, kegiatan sunmori atau night ride ini dilarang bagi mereka yang ingin membuat kegaduhan.
Namun, Kapolda, tetap mempersilakan kepada komunitas atau bikers tetap bisa sunmori dan night ride dengan menaati peraturan yang berlaku dan tidak membuat kegaduhan di jalan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Reaksi Komunitas Terkait Pelarangan Sunmori dan Night Ride
Beragam tanggapan pun dilontarkan dari komunitas motor terkait permasalahan yang tengah berkembang saat ini.
Menurut Arul dari Komunitas 2Stroke Menteng, saat ini ia melihat ada pergeseran budaya sunmori yang sudah dijalankan sejak beberapa tahun lalu.
"Tanggapannya ada positifnya jika Kapolda melarang sunmori. Karena saat ini acara sunmori bukan seperti dulu lagi yang isinya adalah silaturahmi, sarapan pagi bareng dan riding santai saat pagi. Sampai saat ini saya pun bersama kawan-kawan dari Sunday Morning Ride Taman Menteng masih menjalani acara sunmori dengan tidak ugal-ugalan seperti yang banyak dibicarakan saat ini," jelas Arul, ketika dikonfirmasi Liputan6.com.
Begitupun perwakilan dari Red Ninja Indonesia, yang diwakilkan oleh Ewen Jalu. Menurut Ewen, kegiatan sunmori atau night ride ini seharusnya dilihat terlebih dahulu.
Apabila memang ada komunitas atau oknum yang melanggar, bisa langsung ditilang. Sementara yang menaati peraturan, harusnya masih bisa dijalankan.
"Menurut saya itu bukan pelarangan buat semua aktifitas sunmori maupun night ride. selagi kita santun dalam berkendara dan tidak kebut-kebutan serta mematuhi aturan perlalulintasan yang ada, sunmori ataupun night ride tidak akan dilarang dan tidak akan dikenai tilang. Sekarang itu banyak oknum sunmori yang melanggar dan kebut-kebutan serta menggunakan knalpot bising," tambah Ewen.
Â
Advertisement
Forbitas Mendukung Langkah Pihak Kepolisian
Sementara itu, Reza Agis dari Forum Bikers Tangerang Selatan (Forbitas) turut mengomentari statement Kapolda Metro Jaya yang ingin menghilangkan tradisi sunmori dan night ride jika ditemukan adanya tindak kerusuhan di dalamnya.
Bagi Reza, pihak kepolisian nantinya bisa menilai komunitas mana yang melanggar ataupun tidak dalam melakukan kegiatan tersebut. Namun, apapun keputusan yang dibuat oleh pihak kepolisian, Forbitas, mendukung penuh untuk pelaksanaannya di lapangan.
"Tentunya ini sebuah langkah positif dari Polda Metro Jaya untuk menciptakan budaya berkendara yang tertib guna memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengendara di jalan. Tentunya, kami akan selalu mendukung apa yang dilakukan oleh Kepolisian,"
"Kami juga yakin, bahwa Kepolisian bisa menilai tak semua komunitas motor bertindak negatif saat melakukan kegiatan sunmori ataupun night ride,"
"Pada intinya kami mendukung tindakan yang dilakukan Polisi pada oknum bikers yang tidak tertib, namun izinkan kami bikers yang tertib membantu Kepolisian untuk menjadi pelopor keselamatan berkendara," tandas Reza.
Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik
Advertisement