Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya terus melangsungkan penertiban terkait penggunaan knalpot bising atau racing pada kendaraan bermotor.
Penggunaan knalpot racing yang semestinya tidak dipakai untuk harian, akan berlanjut pada pendataan ke bengkel yang menjual komponen tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Razia terhadap bengkel yang menjual knalpot bising ini merupakan tindak lanjut untuk menertibkan para pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot racing untuk harian. Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.
Dalam keterangannya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan dalam melakukan pendataan terhadap bengkel ini dimaksudkan untuk memfilterisasi.
"Kami tetap melakukan razia dan menindak pelanggar kasat mata yang melanggar, terutama yang untuk knalpot bising karena itu sebagai bentuk dari filterisasi juga," ujar Sambodo.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Sosialisasi Kepada Bengkel
Ia juga menambahkan bahwa pemilik bengkel yang menjual knalpot racing melanggar aturan terkait dengan pasar 112 tentang Persyaratan Kelayakan Jalan.
Sehingga, penggunaan knalpot racing atau komponen yang tidak layak digunakan pada sepeda motor tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang.
Pada dasarnya, Sambodo, menjelaskan semua kendaraan memiliki surat uji teknis. Di mana, setiap sparepart yang dikeluarkan harus memiliki surat tersebut dan jika tidak ada surat teknisnya, maka hal tersebut merupakan tindakan ilegal.
"Pada dasarnya, semua kendaran itu punya surat uji teknis ya. Jadi jika kendaraan tersebut diganti sparepartnya namun tidak lulus uji teknis, maka tidak layak jalan. Begitupun dengan pergantian knalpot racing atau bising. Untuk bengkel yang menjual bahkan memasang knalpot racing nanti akan kami data dan undang untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan pasar 112 tentang Persyaratan Kelayakan Jalan," papar Sambodo.
Advertisement