Liputan6.com, Jakarta - Untuk mengirim hasil rekaman atau pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE), Korlantas Polri menggandeng PT Pos Indonesia (Persero).
Dikutip dari keterangan tertulis Pos Indonesia, Jumat 26 Maret 2021, perjanjian kerja sama antara Korlantas Polri dengan Pos Indonesia terkait pengiriman bukti pelanggaran yang akan dikirimkan melalui BUMN itu.
“ Dalam pelaksanaan E-Tilang (ETLE) ini, seluruh hasil rekaman pelanggaran atau pemberitahuan pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) untuk diserahkan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas,” jelas Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia (Persero) Tata Sugiarta di Jakarta.
Advertisement
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik Nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
“ Tentunya perlu ada upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Sigit.
Peluncuran ETLE Nasional dihadiri Menhub Budi Karya Sumadi, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Menkes, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R. Djoemadi beserta para Kepala Regional Pos di seluruh Indonesia yang ikut menyaksikan secara virtual.
Sumber: Dream.co.id
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Nekat Kelabui Kamera ETLE, Siap-Siap Dikejar Petugas di Lapangan
Pemberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah berlaku nasional. Dalam tahap pertama presisi nasional ini, setidaknya ada 12 Polda yang telah menerapkan dan ada di 244 titik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengakui, ada saja cara pengendara mengakali agar bisa lolos dari ETLE saat melakukan pelanggaran, antara lain, yaitu menutup pelat nomor kendaraan.
"Sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup pelat kendaraan dan tetap melakukan pelanggaran. Kami ada fotonya begitu yang bersangkutan menutup pelat kendaraan," kata Sambodo, Selasa (23/3/2021).
Sambodo menerangkan, pelanggar tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum, meski sudah menutup pelat nomor.
Bakal Dikejar
Menurut dia, jika pelanggar berhasil mengelabui kamera ETLE, maka operator yang berada di Kantor TMC-lah yang bertindak dengan menginformasikan detail pelanggar kepada petugas lalu lintas yang sedang bertugas di lapangan.
"Kemudian kita kejar, ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotanya langsung kita tangkap. Jadi kalau emang tidak ketangkap sama kamera ETLE kan kita bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan," ujar dia.
Sumber: News Liputan6.com
Penulis: Ady Anugrahadi
Advertisement