Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah diberlakukan sejak 24 Maret 2021 di beberapa Polda di Indonesia, tidak hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta saja.
Tetapi, semua pelanggaran yang terjadi pada wilayah hukum yang sudah menerapkan tilang elektronik, akan terkoneksi satu sama lain.
Baca Juga
Dengan sistem yang sudah terkoneksi ini, maka pelanggar yang bukan berdomisili di wilayah tersebut tetap akan ditilang dan surat tilang akan segera dikirimkan ke alamat pelanggar.
Advertisement
Hal ini dijelaskan oleh AKBP Danang Sarifudin, SIK, Kasi Produk Dikmas Ditkam SRL Korlantas Polri, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Ia menjelaskan, misalnya ada wisatawan dari DKI Jakarta tengah berada di Jogjakarta dan mereka melakukan pelanggaran, maka tilang elektronik tetap berlaku bagi pelanggar tersebut.
"Pelanggaran lalu lintas yang terjadi di luar DKI Jakarta, akan tetap ditilang oleh sistem ETLE. Dan surat tilang elektronik tersebut akan dikirimkan ke rumah pelanggar. Segala pelanggaran yang tertangkap kamera tilang elektronik, pasti akan tertangkap oleh kamera ETLE," ujar AKBP Danang Sarifudin, dalam penjelesannya.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Surat Tilang Elektronik Dikirim dari Polda Metro Jaya
Secara sistem, menurut AKBP Danang Sarifudin, nanti surat tilang yang diberikan kepada pelanggar tetap dikirimkan oleh Polda Metro Jaya. Sehingga, dengan adanya sistem tilang elektronik ini, masyarakat diharapkan taat terhadap peraturan lalu lintas di mana pun berada.
"Nanti dari Polda Metro Jaya yang akan menindak, surat tetap dikirim ke rumah. Jadi jangan coba-coba untuk melakukan pelanggaran di wilayah hukum yang sudah ada sistem ETLE," tandas AKBP Danang Sarifudin.
Advertisement