Sukses

Daihatsu Sediakan Layanan Uji Emisi Drive-Thru, Begini Prosedurnya

Mendukung program pemerintah terkait kewajiban uji emisi kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, Daihatsu menghadirkan layanan dan kemudahan terkait fasilitas uji emisi drive-thru

Liputan6.com, Jakarta - Mendukung program pemerintah terkait kewajiban uji emisi kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, Daihatsu menghadirkan layanan dan kemudahan terkait fasilitas uji emisi drive-thru. Namun, kegiatan ini hanya berlangsung pada Minggu, 25 April 2021 di bengkel resmi Astra Daihatsu Pluit.

Sesuai namanya, fasilitas uji emisi ini dapat dinikmati oleh pelanggan tanpa harus turun mobil. Promo layanan ini bisa membuat pemilik lebih hemat karena cukup hanya dengan membayar Rp 55 ribu (sudah termasuk pajak) bisa menikmati layanan ini.

Pelanggan juga tidak perlu khawatir menunggu lama, karena proses pengecekan pada layanan ini hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit saja, dan pelanggan bisa melanjutkan aktivitas liburan akhir pekan kembali. Tak hanya itu, selain kemudahan pada layanan, pelanggan juga berkesempatan mendapatkan souvenir, dan hadiah menarik dari Daihatsu selama acara berlangsung.

Layanan ini merupakan hasil kerjasama Daihatsu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga pelanggan bisa mendapatkan sertifikat resmi uji emisi apabila telah dinyatakan layak dan lulus, dan berlaku selama satu tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

Untuk memanfaatkan program layanan ini, pelanggan bisa mendaftarkan kendaraannya dengan mengisi data dan melakukan klik melalui tautan ujiemisi.daihatsu.co.id, serta pelanggan juga dapat memillih waktu yang diinginkan.

"Daihatsu berikan layanan khusus ini demi memenuhi kebutuhan pelanggan yang menginginkan kondisi kendaraannya tetap sehat, sehingga dapat memberikan kualitas udara yang lebih sehat juga kepada lingkungan kita dan sekitarnya”, ujar Mukhtar Aziz, Facility & Process Development Department Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

2 dari 2 halaman

Langit biru

Sebagaimana diketahui, Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 telah mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi gas buang kendaraan sejak Januari 2021 lalu dan sejalan dengan kampanye Jakarta Langit Biru.

"Daihatsu siap berikan promo layanan khusus uji emisi berkonsep Drive-Thru ini, sehingga Sahabat tidak perlu turun dari mobil dan menunggu lama, karena cukup membayar Rp55.000 saja mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi," pungkas Ratno Yunanto, Service Department Head PT Astra International – Daihatsu Sales Operation (AI-DSO).