Sukses

Dukung Larangan Mudik, SIKM DKI Jakarta Bakal Segera Diberlakukan

Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan selama larangan mudik segera terbit dalam waktu dekat

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan selama larangan mudik segera terbit dalam waktu dekat. Hal tersebut, ditegaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Satria.

"SIKM Ansya Allah akan keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insyaallah nanti SIKM akan segera disampaikan," ujar Riza di Balaikota, dilansir News Liputan6.com, Rabu (5/5/2021).

Lanjut Riza, ia memastikan pengurusan SIKM ini akan lebih cepat dan mudah, karena proses administrasi dan verifikasi tak perlu lagi dilakukan di Pemprov DKI Jakarta.

"Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan warga yang hendak ke luar kota harus memiliki SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum pada masa pelarangan mudik.

"Untuk SIKM hanya berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

ASN

Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta hanya perlu membawa surat dinas dari kantor masing-masing apabila hendak ke luar kota yang sekaligus diakuinya bahwa kebijakan SIKM itu berbeda dari tahun sebelumnya.

"Sementara bagi aparatur sipil negara dan karyawan swasta berlaku surat tugas dari tempat kerja masing-masing," tegasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga