Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kendaraan berjenis Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan pelat nomor ilegal, dengan nomor polisi SN 45 RSD ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dalam foto yang beredar, roda empat dari pabrikan berlambang tiga berlian ini milik seorang dengan identitas Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Dijelaskan Dirlantas Polda Metro jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, mobil tersebut sudah ditilang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Advertisement
Baca Juga
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang lalu lintas," ujar Sambodo, saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan elektronik, Rabu (5/5/2021).
Lanjutnya, tidak hanya ditilang tapi Polda Metro Jaya juga melakukan penyelidikan, apakah ada unsur pidana dalam pelanggaran tersebut.
"Selanjutnya kita akan koordinasi dengan penyidik reserse, apakah ada pelanggaran pidananya," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Identitas
Sebagai informsi, dilihat dari kartu identitas yang tersebar, pemilik mobil ini adalah Rusdi Karepesina yang beralamat di Jalan Mayang VA, Blok AH 2/3 RT 3/2, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta.
Jenis kendaraannya sendiri, adalah Mitsubishi Pajero Sport 2010 dengan kapasitas 2.500cc berkelir hitam.
Â
Advertisement