Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu syarat kelengkapan berkendara, surat-surat menjadi hal yang paling penting untuk dibawa. Dalam hal ini, setiap pengendara bermotor, khususnya roda dua, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan klasifikasi kapasitas motor mereka.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pengendara motor gede alias moge sudah harus memiliki SIM khusus berdasarakan ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Dalam hal ini, khusus pengendara sepeda motor, SIM terbagi menjadi empat klasifikasi, yakni SIM C, SIM CI, SIM CII serta SIM D.
Mengenai pembagiannya sendiri, masing-masing kategori SIM tersebut dibedakan atas kapasitas mesin yang diusung oleh masing-masing kendaraan motor tersebut, mulai dari di bawah 250cc sampai di atas 500cc serta kendaraan berkebutuhan khusus.
Mengenai kelengkapan SIM dalam berkendara, juga sudah diatur dalam Undang-Undang bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang layak dan masih berlaku.
"Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian," bunyi Pasal 1 Ayat (6) dalam Perpol No 5 Tahun 2021.
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Pengkategorian SIM Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor
Mengenai pembagian kategorinya, dalam Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (2) butir (g), (h), (i) dan (j) secara jelas mengatur tentang kepemilikan SIM berdasarkan kategori sepeda motor.
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C;
Advertisement