Sukses

Top 3: Ratusan Ribu Kendaraan Putar Balik dan Pemprov DKI Lakukan Skrining Pemudik

Pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah laju penyebaran virus Corona Covid-19. Aturan ini berlaku dari 6 sampai 17 Mei, dengan penyekatan yang dilakukan pihak kepolisian di berbagai titik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah laju penyebaran virus Corona Covid-19. Aturan ini berlaku dari 6 sampai 17 Mei, dengan penyekatan yang dilakukan pihak kepolisian di berbagai titik.

Ratusan ribu kendaraan yang diputarbalik dalam artikel "Larangan Mudik 2021 Diberlakukan, Polisi Putar Balik 461.206 Unit Kendaraan" menjadi berita terfavorit saat ini.

Selain itu, dua berita menarik lainnya adalah "Subaru Pamer Teaser SUV Listrik Bernama Solterra" dan "Catat, Pemprov DKI Lakukan Skrining Pemudik Sampai 24 Mei 2021". Berikut rangkumannya.

1. Larangan Mudik 2021 Diberlakukan, Polisi Putar Balik 461.206 Unit Kendaraan

Guna menekan laju penyebaran virus Corona Covid-19, pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021. Peraturan ini sendiri berlaku mulai 6 sampai 17 Mei. dengan penyekatan yang dilakukan pihak kepolisian di berbagai titik.

"Selama operasi yang diputarbalikkan 461.206 unit kendaraan dan Travel gelap yang ditindak 835," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono di pos penyekatan Tol Jakarta Cikampek KM 46, dilansir laman resmi NTMC Polri, Selasa (18/5/2021).

Baca selengkapnya di sini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

2. Subaru Pamer Teaser SUV Listrik Bernama Solterra

Subaru menunjukkan keseriusannya dalam menggarap segmen mobil listrik. Hal itu dibuktikan dengan menampilkan teaser SUV bertenaga listrik yang dinamakan Solterra.

Menurut siaran pers, penamaan diambil dari bahasa Latin "sol" dan "terra". Artinya "sun" (matahari) dan "earth" (bumi) yang masuk akal bila merujuk ke pengembangan mobil listrik.

Baca selengkapnya di sini.

3 dari 4 halaman

3. Catat, Pemprov DKI Lakukan Skrining Pemudik Sampai 24 Mei 2021

Masa berlaku Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta telah berakhir kemarin, 17 Mei 2021. Namun, Pemprov DKI tetap melakukan skrining arus balik Lebaran sampai dengan 24 Mei 2021.

"Setelah itu, berdasarkan regulasi, otomatis tidak diperlukan lagi SIKM, tapi kami tetap akan melaksanakan skrining di pos kilometer 34," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (17/5/2021).

Baca selengkapnya di sini.

4 dari 4 halaman

Infografis Awas Lonjakan Covid-19 Libur Lebaran