Liputan6.com, Jakarta - Saat berkendara malam hari, seringkali pengemudi menyalakan lampu jauh atau high beam karena merasa tidak bisa melihat dengan jarak tertentu. Hal tersebut normal, karena sesuai namanya, lampu jenis tersebut memang untuk melihat jarak yang jauh.
Namun, ada baiknya jangan menggunakan lampu jauh terus menerus, terlebih di jalan yang relatif ramai.
Advertisement
Baca Juga
Melansir laman resmi Hyundai, penggunaan lampu jauh dengan sembarangan, bisa saja membuat pengemudi dari arah berlawanan tersilaukan oleh lampu mobil Anda. Ketika sudah begitu, pastinya bisa sangat berbahaya karena tidak bisa melihat sekitar, dan menyebabkan kecelakaan.
Misalnya, karena tidak bisa melihat, pengemudi lain tersebut malah menabrak motor yang ada di sampingnya. Atau karena tidak bisa melihat, pengemudi tersebut malah menabrak Anda. Mengerikan bukan?
Lampu jauh juga bisa berdampak ke pengemudi di depan. Spion tengah bisa saja memantulkan cahaya lampu ke mata pengemudi depan, sehingga ia tidak bisa melihat dan bisa menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, memang seringkali penggunaan lampu jauh ini tidak menyebabkan kecelakaan, tapi mungkin bisa saja memancing emosi pengemudi lain.
Mobil Pribadi Tak Boleh Pasang Lampu Strobo, Jika Melanggar Bisa Masuk Penjara
Saat ini, masyarakat masih banyak yang menggunakan lampu strobo untuk sekedar gaya. Biasanya, penggunaan lampu strobo oleh mobil penumpang biasa digunakan untuk meminta jalan agar bisa melintas tanpa terkena kemacetan.
Padahal, penggunaan lampu strobo pada mobil penumpang biasa tidak dibenarkan. Hal ini sudah diatur oleh pihak kepolisian melalui beberapa Undang-Undang Lalu Lintas.
Setidaknya, ada beberapa jenis golongan yang bisa menggunakan lampu strobo pada kendaraan. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hanya beberapa kendaraan yang dapat menggunakan lampu isyarat berupa strobo atau lampu lainnya.
"Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator. Pemasangan sirene dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya.
Advertisement