Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menggunakan pelat nomor polisi khusus. Kebijakan tersebut pun kini menjadi sorotan publik.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik pelat nomor khusus anggota DPR RI. Dia menilai, pelat nomor khusus memperlihatkan anggota dewan ingin lebih dikenal publik di jalan raya, sebagai seorang pejabat yang mentereng.
"Saya melihat ini bentuk kemunduran DPR yang merasa bahwa mereka harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng, kapan dan dimanapun walaupun si anggota itu sedang melakukan kejahatan seperti transaksi suap atau korupsi," ujarnya.
Advertisement
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono enggan berkomentar terkait kontroversi pelat nomor khusus Anggota Dewan. Jenderal bintang dua itu meminta awak media langsung menanyakan hal tersebut ke Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Itu teknis, silakan ke Sekretariat DPR," singkat Istiono saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (22/5/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan DPR berinisiatif membuat pelat khusus tersebut untuk memantau anggota dewan ketika berkendara.
"Berinisiatif membuat produk tersebut untuk juga memantau anggota DPR. Supaya juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau," katanya.
Mudah dikenali
Dia menjelaskan, anggota dewan lebih mudah dikenali ketika memakai pelat khusus itu. Pelat tersebut juga memudahkan untuk memantau wakil rakyat ketika dalam keadaan bahaya misalnya ada teror bom.
"Jadi kan itu gampang, kalau dibilang ada yang ngomong itu anggota DPR, dilihat pelatnya benar atau tidak, dan kemudian ketika ketika sedang ramai-ramai bom dan pengetatan di DPR juga yang memakai pelat itu ada tempat sendiri dan lewat jalur sendiri, sehingga lebih memudahkan pemantauan," tuturnya.
Advertisement