Liputan6.com, Jakarta - Insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan baru akan berakhir pada 31 Mei 2021. Mulai Juni hingga Agustus 2021, diskon pajak akan masuk ke tahap kedua sebesar 50 persen.Â
Dengan berakhirnya tahap pertama, harga jual mobil yang mendapatkan insentif pajak akan naik. Pasalnya konsumen harus membayar pajak 50 persen sejak Juni 2021.
Baca Juga
Salah satu model kendaraan yang mendapat kebijakan diskon pajak dari pemerintah itu adalah All New Daihatsu Rocky, yang diluncurkan pada 30 April 2021 lalu.
Advertisement
Pada saat peluncuran hingga Mei, karena mendapat diskon pajak 100 persen itu, Daihatsu Rocky dijual dengan harga mulai Rp 214,2 juta (OTR Jakafta) sampai Rp 236,1 juta.
Nah, pertanyaannya, bagaimana harga jual Daihatsu Rocky mulai Juni setelah dikenakan PPnBM 50 persen itu?
Â
Harga Naik
Hendrayadi Lastiyoso, Marketing and CR Division Head PT Astra International Tbk-Daihatsu Sales Operation, menjelaskan, sejak Juni tahun ini, karena potongan pajaknya hanya 50 persen, maka harga jual Rocky mengalami kenaikan dibandingkan Mei lalu. Kenaikannya mulai Rp 8,3 juta untuk varian transmisi manual, sementara Rp 9,3 juta untuk varian ASA (tertinggi).
"Untuk yang memesan Rocky sekarang, unitnya baru datang pada Juni, sehingga harga jualnya baru alias naik Rp 8,3-9,3 jutaan dibandingkan Mei," kata Hendrayadi di Karawang, Selasa (25/5).
Sumber: Merdeka.com
Advertisement