Liputan6.com, Jakarta - Penunjuk arah menjadi sesuatu yang cukup penting bagi pengendara mobil ataupun motor. Terlebih, saat di mana handphone belum memiliki fitur peta, yang saat ini sangat mudah digunakan.
Biasanya, penunjuk arah memiliki dua warna, yaitu hijau dengan keterangan tempat tujuan, serta anak panah. Papan penunjuk arah ini, sangat mencolok mata dan pastinya agar mudah dilihat atau dibaca. Namun, tahukah, warna hijau dan biru ini ternyata memiliki arti khusus.
Baca Juga
Disitat dari akun Instagram @hinoid, pemberian warna rambu penunjuk arah sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khsusnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Advertisement
Warna hijau sendiri, jika mengacu ke pasar 18, rambu ini memiliki warna dasar hijau bergaris tepi putih, memiliki lambang, huruf dan angka putih.
Fungsi rambu hijau ini untuk memandu penggunaan jalan sekaligus penunjuk jurusan atau lokasi tertentu.
Rambu penunjuk arah ini biasa ditemukan di jalan raya atau tol dan umum dipasang sebelum kota atau daerah yang dituju.
Berbeda dengan warna biru yang berupa perintah, warna hijau ini memberikan pilihan bagi pengguna jalan untuk menentukan sendiri mana jalur yang mau ditempuh.
Warna Biru
Sedangkan warna biru, tertuang di pasar 17 yang artinya merupakan bentuk perintah. Pasal 20 menjelaskan tentang rambu berwarna biru dengan ciri serupa. Fungsinya ialah sebagai penunjuk batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, rambu pengaturan lalu lintas dan rambu petunjuk dengan kata-kata.
Ketika menemukan rambu perintah dengan warna biru yang di situ menunjukkan lokasi tertentu, maka Kamu harus tetap berada di lajur yang ditunjuk agar Kamu sampai ke lokasi.
Warna Coklat
Selain itu, bagi yang belum tahu, papan penunjuk arah ini tidak hanya memiliki warna hijau dan biru, tapi juga coklat. Fungsinya tidak jauh beda dengan hijau, tapi lebih spesifik menunjuk lokasi atau sebuah tempat. Kadangkala juga merujuk pada tempat wisata.
Advertisement