Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah berlaku nasional akan segera masuk tahap kedua. Rencananya, program tersebut akan diluncurkan pertengahan Juli 2021.
Saat ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melakukan pemetaan titik-titik ataupun berbagai Polda yang akan menerapkan tilang elektroni tahap dua ini secara nasional.
Dijelaskan Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Istiono, menyebutkan, ada sekitar 13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua nasional. Jumlah titik pemasangan kamera disebut lebih banyak dari pada tilang elektronik tahap pertama.
Advertisement
"Tilang elektronik tahap dua rencananya pertengahan Juli nanti, ada sekitar 13 Polda, titik ada banyak, ada penambahan tentunya. Tugas sekarang untuk memastikan, memetakan di mana-mana saja yang pasti untuk kami luncurkan. Kami matangkan benar supaya optimal pelaksanaanya," kata Istiono disitat dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Senin (7/6/2021).
Namun, ia sendiri tidak merinci ke-13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua. Namun peluncurannya direncanakan pertengahan Juli di Solo, Jawa Tengah.
"Kami laksanakan di Solo, sekitar pertengahan Juli," ujar Istiono.
Pada tahap pertama, tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera tilang elektronik.
Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
Target pelanggaran
Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.
Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu-lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
Berikutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Advertisement