Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, banyak masyarakat yang masih menggunakan lampu strobo di kendaraan pribadinya. Padahal, penggunaan lampu strobo pada mobil penumpang biasa tidak dibenarkan. Hal ini sudah diatur oleh pihak kepolisian melalui beberapa Undang-Undang Lalu Lintas.
Setidaknya, ada beberapa jenis golongan yang bisa menggunakan lampu strobo pada kendaraan. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hanya beberapa kendaraan yang dapat menggunakan lampu isyarat berupa strobo atau lampu lainnya.
Peraturan ini, tentu saja belum dijalankan oleh semua masyarakat. Seperti halnya pengemudi kendaraan pribadi satu ini, yang masih nekat menggunakan strobo.
Advertisement
Akibat hal tersebut, pengemudi mobil ini justru ketiban sial karena dimarahi oleh pengemudi lain. Seperti dalam video yang diunggah akun instagram @fakta.indo seorang pengendara Daihatsu Terios berkelir hitam ini tengah kena semprot karena menggunakan strobo.
Dari suara percakapan yang terdengan, sekilas dua orang ini tengah ribut terkait urusan pemasangan strobo.
"Kasih tau bapakmu, kendaraanmu itu udah salah, mobil pribadi kok pakai rotator," kata lelaki tersebut seperti ditulis sebagai caption dalam unggahan video, ditulis Senin (7/6/2021).
View this post on Instagram
Komentar warganet
Sementara itu, video ini kemudian banyak mendapatkan tanggapan dari warganet.
"Keren bapaknya,, 👏👏 banyak kok di jalanan yg model begini, pakai rotator atau strobo timbang buat gaya"an tanpa paham fungsi sebenarnya.. Waton gaya biar ketok wah, biar ditakuti, atau biar apalah itu.. Kalo yg paham betul paling cuma mbatin norak amat deh... ✌🏻," komentar akun @rie_mestika
"Obsesi jadi supir ambulance kayanya," tambah akun @agungzaddam21
"Semprot aja pak sudah jelas" dia salah di uu lalu lintas no 22 tahun 2009 juga dutegasin bukan untuk warga sipil itu sirine👏," pungkas akun @__akbarersan__
Advertisement