Sukses

Begini Aturan Pembatasan Mobilitas di 10 Ruas Jalan Jakarta untuk Tekan Kasus Covid-19

Satgas penanganan Covid-19 DKI Jakarta, telah memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Virus Corona Covid-19 di Jakarta terus meningkat. Untuk menekan penularanan, satgas penanganan Covid-19 DKI Jakarta memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di Ibu Kota.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, 200 personel polantas dikerahkan untuk mendukung kebijakan pembatasan mobilitas ini. Mereka akan berjaga-jaga di lokasi yang telah ditentukkan.

"Di ruas jalan yang kita sebutkan pada jam 21.00 WIB kita pasang barrier tempatkan anggota untuk melaksanakan pembatasan," katanya di Polda Metro Jaya, ditulis Selasa (22/6/2021).

Sambodo menerangkan, polisi akan menyaring pengguna jalan yang menuju ke 10 ruas jalan tersebut.

Sementara itu, warga yang tinggal di ruas jalan tersebut tetap dizinkan untuk melakukan aktivitas seperti biasa. "Yang mau masuk kawasan tersebut dibatasi tapi yang mau keluar itu masih dibolehkan," ujar dia.

2 dari 3 halaman

Pengalihan lalu lintas

Sambodo menerangkan, pihaknya telah menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas selama ada kebijakan pembatasan mobilitas di 10 kawasan tersebut.

"Kita lakukan pengalihan arus. Misal ke kiri atau ke kanan. Seharusnya pada titik-titik tersebut kita alihkan," terang dia.

Sambodo menegaskan, pembatasan ini dilakukan mulai dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Namun demikian ada beberapa yang diberikan pengecualian, artinya tetap diperbolehkan melintas.

"Pertama penghuni, jadi walapun jalan itu sudah dibatasi tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan. Kedua, adalah kaitan kesehatan ambulans, apotek rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas," ujar dia.

"Ketiga, adalah kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel maka tamu-tamu hotel dan yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan. Keempat, mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulans, dari TNI dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan," Sambodo menjelaskan.

 

 
 
3 dari 3 halaman

Infografis Jakarta Terancam Genting Covid-19