Liputan6.com, Jakarta - Informasi mengenai pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan Jakarta guna menekan angka penyebaran Covid-19 menjadi sorotan pembaca Liputan6.com.
Tak cuma itu, informasi terkait Ducati yang menyiapkan fitur Adaptive Cruise Control, serta pengendara mobil yang membuat 12 pelanggaran lalu lintas dalam 11 menit juga menarik perhatian pembaca.
Baca Juga
Top 3 Berita Hari Ini: Seragam Umrah Ayu Ting Ting Sekeluarga Ternyata Rancangan Desainer Indonesia
Top 3 Berita Hari Ini: Pesawat Kebanjiran Selama Penerbangan, Isi Toilet Meluber ke Lorong Kabin
Top 3 Berita Hari Ini: Pidato Gibran Rakabuming di Acara Fatayat NU Disorot, Dianggap Langgar Kaidah Ejaan yang Disempurnakan
Berikut ringkasan artikel otomotif terpopuler yang terangkum dalam top 3 berita hari ini:
Advertisement
1. Begini Aturan Pembatasan Mobilitas di 10 Ruas Jalan Jakarta untuk Tekan Kasus Covid-19
Kasus Virus Corona Covid-19 di Jakarta terus meningkat. Untuk menekan penularanan, satgas penanganan Covid-19 DKI Jakarta memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di Ibu Kota.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, 200 personel polantas dikerahkan untuk mendukung kebijakan pembatasan mobilitas ini. Mereka akan berjaga-jaga di lokasi yang telah ditentukkan.
Selengkapnya baca di sini
Â
2. Ducati Akan Sematkan Fitur Adaptive Cruise Control
Pabrikan sepeda motor asal Italia, Ducati, sudah mulai mempersiapkan fitur unggulan pada motor terbarunya, Multistrada V4S. Adapun teknologi yang akan dibenamkan adalah adaptive cruise control serta blind spot monitoring.
Teknologi yang mirip dengan fitur unggulan pada mobil ini akan menggunakan nama Advance Rider Assistance System (ARAS). Fitur tersebut merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Bosch yang dapat mempertahankan laju kendaraan tanpa mengoperasikan gas.
Selengkapnya baca di sini
Â
Advertisement
3. 12 Pelanggaran dalam 11 Menit, Pengendara Ini Didenda Rp 110 Juta
Pengendara mobil Subaru BRZ yang mengemudi dalam keadaan mabuk menggemparkan Australia. Berkat aksi cerobohnya itu, ia harus membayar denda hingga $7.684 atau Rp110 juta (Kurs $1=Rp14.441).
Denda tersebut diperoleh dalam waktu 11 menit saja. Total ada 12 pelanggaran yang telah ia perbuat. Artinya lebih dari satu pelanggaran per menit.
Selengkapnya baca di sini
Infografis 29 Daerah di Indonesia Masuk Zona Merah Covid-19
Advertisement