Liputan6.com, Jakarta - Komisi Uni Eropa (UE) memutuskan tiga pembuat mobil Jerman melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa. Selain itu, para pabrikan ini juga dijatuhkan denda sebesar US$1 miliar atau setara dengan Rp 14,5 triliun.
Melansir Autoblog, hukuman ini diberikan kepada BMW dan dua perusahaan di bawah Grup Volkswagen, karena ketiganya melanggar aturan antimonopoli dengan melarang pengembangan teknologi bebas emisi unuk mobil diesel.
Baca Juga
Eksekutif UE mengatakan, ketiga jenama Bavarian ini, telah berkolusi dalam pengembangan teknis di bidang pembersihan nitrogen oksida. Sementara itu, Daimler sendiri yang juga berasal dari satu negara, tidak dijatuhi hukuman karena mengungkap praktek kartel tersebut.
Advertisement
"Lima produsen mobil Daimler, BMW, Volkswagen, Audi, dan Porsche memiliki teknologi untuk mengurangi emisi yang berbahaya di luar apa yang diwajibkan secara hukum di bawah standar emisi UE. Tapi, mereka menghindari persaingan dalam menggunakan potensi penuh teknologi tersebut, untuk membersihkan lebih baik dari pada yang diminta oleh pabrikan," jelas Kepala Antimonopoli UE, Margrethe Vestanger.
Volkswagen sendiri, tengah mempertimbangkan apakah akan mengambil tindakan hukum terkait denda tersebut, dengan mengatakan hukuman atas pembicaraan teknis teknologi emisi dengan pembuat mobil lain menjadi preseden yang harus dipertanyakan.
BMW
"Komisi memasuki wilayah peradilan baru, karena memperlakukan kerjasama teknis untuk pertama kalinya sebagai pelanggaran antimonopoli," demikian pernyataan Volkswagen atas denda tersebut.
Sedangkan BMW, menyetujui untuk membayar dengan sebesar 373 juta euro. pihak pabrikan juga menyatakan telah membersihkan diri dari kecurigaan menggunakan perangkat kekalahan ilegal untuk menipu tes emisi.
"Ini menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada tuduhan manipulasi sistem kontrol emisi yang melanggar hukum oleh BMW Group" kata perusahaan
Advertisement