Liputan6.com, Jakarta - Penekanan mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akan kembali diperketat oleh pihak kepolisian.
Meski sebelumnya kendaraan bisa melintas dengan membagi kriteria pekerja di sektor esensial atau kritikal, kini baik sepeda motor ataupun mobil pekerja tidak bisa lagi melintas pada jam-jam tertentu. Hal ini dikarenakan, kepolisian sudah membagi sesi masing-masing kategori pekerja dari dua sektor tersebut.
Pekerja yang menggunakan kendaraan pribadi dan terpaksa harus melintas di wilayah perbatasan, masih diperbolehkan lewat pada pukul 06:00 - 10:00 wib. Sedangkan lepas dari waktu tersebut, kendaraan yang digunakan oleh pekerja tersebut tidak lagi diperkenankan melintas karena petugas telah menutup hingga pukul 22:00 wib.
Advertisement
“Jadi kami mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di sektor kritikal dan esensial, silakan Anda bergerak dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, melansir laman korlantas polri.
Selepas pukul 10:00 wib, kendaraan yang diperkenankan melintas hanya yang masuk dalam kategori tenaga kesehatan hingga keperluan darurat. Jika ada kendaraan di luar itu, maka tidak diperkenankan melintas karena sudah melewati batas operasionalnya.
“Penyekatan itu tetap kami jaga khusus untuk nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen, dan sebagainya. Di luar itu, kami tidak layani karena kita anggap kritikal dan esensial seluruhnya sudah masuk kerja,” tambah Sambodo.
Daftar Wilayah Penyekatan yang Diperluas
Sebagai informasi tambahan kepada pengguna kendaraan pribadi motor atau mobil, berikut penyekatan yang dilakukan oleh petugas di DKI Jakarta dan wilayah perbatasan sekitarnya:
1. Pasar Jumat (perbatasan Tangerang Selatan-Jakarta Selatan)
2. Lenteng Agung (perbatasan Depok-Jakarta Selatan)
3. Budi Luhur (perbatasan Tangerang-Jakarta Selatan)
4. Kalideres (perbatasan Kota Tangerang-Jakarta Barat)
5. Panasonic, Jl Raya Bogor (perbatasan Depok-Jakarta Timur
6. Sumber Arta (perbatasan Kota Bekasi-Jakarta Timur)
7. Harapan Indah (perbatasan Kota Bekasi-Jakarta Timur)
8. Kalimalang (perbatasan Kota Bekasi-Jakarta Timur)
9. Bintaro (perbatasan Kota Tangerang-Jakarta Selatan)
10. Batu Ceper (perbatasan Kota Tangerang-Jakarta Barat)
Penyekatan di Dalam Kota (19 Titik):
1. TL Fatmawati
2. Jl Pangeran Antasari
3. Underpass Mampang
4. The Green Garden
5. TL Coca Cola Cempaka Putih
6. Jl DI Panjaitan arah Casablanca
7. J Underpass Basura
8. Flyover Pesing arah timur
9. Flyover Ladogi
10. Jembatan Merah
11. Megaria
12. Jl Cassa Kemayoran
13. Jl Benyamin Sueb Kemayoran
14. Jl Apron
15. Hasyim Ashari (TL Donat)
16. Medan Merdeka Timur (Gambir)
17. Jl Veteran 3
18. Joglo Raya
19. Pasar Rebo Cipayung
Advertisement
Penyekatan Tol dan Wilayah Penyangga
Penyekatan Tol Batas Kota:
1. GT Cikarang Pusat
2. GT Cibatu
3. GT Cikarang Barat
4. GT Tambun
5. GT Bekasi Timur
6. GT Bekasi Timur
7. Offramp Bukopin
8. Offramp Tegal Parang
9. Offramp Polda
10. Offramp DPR/MPR
11. Offramp Darmais
12. Offramp Farmasi
13. Offramp Semanggi
14. Offramp Pancoran15. Offramp Desari
Penyekatan Ruas Sudirman-Thamrin (27 Tititk):
A. Arah Utara:
1. Bundaran Senayan
2. FX Sudirman
3. Semanggi
4. Bendungan Hilir
5. Karet
6. Setiabudi
7. Dukuh Bawah
8. Jl Tanjung Karang
9. Betung
10. Bundaran HI
11. TL Sarinah
12. TL Kebon Sirih
13. Budi Kemuliaan (TL Patung Kuda)
14. Museum
15. BRI
16. Oteva
17. TL Harmoni
B. Arah Selatan:
1. Kedutaan Prancis
2. Sumenep
3. TL HOS Cokroaminoto
4. Dukuh Bawah
5. Setiabudi
6. Jl Suryo
7. SCBD
8. Bapindo
9. Menpan
10. Bundaran Senayan
Penyekatan di Wilayah Penyangga (29 Tititk):
Bekasi Kabupaten:– Sasak Jarang-Tambun– Kalimalang– Kedungwaringin– Jababeka (Bundaran Patung Kuda)– Cikarang Festival– Simpang Pecenongan– Stadion Wibawa Mukti– Simpang Jalan– Simpang Jl Movieland– Simpang Jalan SGC– Jl Yos Sudarso– Terminal Kalijaya– Distrik 1 Meikarta
Tangerang Selatan:– Legok– Gading Serpong– Jl Camar Bintaro Sektor 3– Pamulang Jl Raya Bogor– Jl IR H Juanda– Gading Boulevard
Depok:– Bawah Flyover UI- Jl Komjen M Yasin– Jl Margonda Raya– Gerbang GDC– Pertigaan Apotek Margonda– Pertigaan Kartini– Jl Raya Bogor 8– Jl Raya Parung Ciputat– Jl Raya Bogor Cilangkap
Kota Tangerang:– Jatiuwung
INFOGRAFIS: Waspada Anak Tertular COVID-19
Advertisement