Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menurunkan angka penularan virus Corona Covid-19. PPKM Darurat diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat sehingga mengurangi kasus Covid-19.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meniadakan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo pada 3 sampai 20 Juli 2021 atau selama PPKM Darurat.
Baca Juga
Mengutip akun instagram resmi @humaspajakjakarta, kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi BBN Tahun 2021.
Advertisement
"Saat ini sedang ada program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB untuk objek pajak yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021 dengan syarat pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2021," demikian bunyi peryataan Humas Pajak Jakarta, dikutip Sabtu (18/7/2021).
Sementara itu, dalam surat yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda, Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021 menyatakan, penghapusan sanksi ad administrasi sebagaimana dimaksud, berdasarkan pertimbangan tertentu untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.
"Dan stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran," kata Lusiana dalam surat tersebut.
Pembayaran
Lusiana menyatakan pelayanan penghapusan sanksi administrasi itu dilaksanakan pada sejumlah cara pembayaran.
"Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat keliling serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri atau ATM," jelas dia.
Advertisement