Sukses

Daftar Gerbang Tol yang Ditutup Saat PPKM Darurat Diberlakukan

Penyekatan terkait mobilitas masyarakat, juga berdampak pada sistem penutupan beberapa ruas pintu keluar tol di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan oleh pemerintah, juga berdampak pada penutupan beberapa gerbang tol. Hal ini dikarenakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.

Setidaknya, dalam penerapan PPKM Darurat ini, gerbang tol yang ditutup tidak hanya di Pulau Jawa dan Bali, melainkan di Pulau Sumatera juga memberlakukan hal serupa. Salah satunya gerbang tol yang mengalami penutupan adalah di wilayah Jawa Tengah.

Beberapa pintu tol yang ditutup antara lain, Tol Brebes Timur, Tol Brebes Barat, dan Tol Pejagan. Dalam penyekatan tersebut, kendaraan yang berasal dari Jawa Barat, tidak diperkenankan melintas dan diminta untuk berputar balik.

Selain itu, untuk wilayah Sumatera, yakni di Lampung, polisi juga ikut menutup akses keluar tol. Dalam hal ini, petugas menutup pintu keluar tol Kota Baru, Tol Trans Sumatera KM79A, Lampung Selatan.

“Saya sampaikan bahwa pengetatan mobilitas dalam rangka Idul Adha ini Polri telah menambah pos-pos di lapangan yang sebelumnya kita bangun 968 pada momentum idul adha ini kita bangun menjadi 1.038, titik-titik pengetatan ini tentunya untuk menekan mobilitas masyarakat,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono Sigit, dalam keterangan resminya.

 

2 dari 3 halaman

Daftar Tol yang Ditutup Oleh Pihak Kepolisian

Beberapa pintu keluar tol yang dialihkan dalam masa PPKM Darurat ini, antara lain meliputi wilayah Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Padaleunyi, Tol Jagorawi, Tol Semarang - Solo, Tol Semarang ABC, Tol Solo Ngawi, Tol Pandanan - Malang, Tol Batang - Semarang, Tol Surabaya - Mojokerto, Tol Ngawi - Kertosono, Tol Gempol - Pandaan, dan Tol Trans Sumatera Lampung Selatan.

Dalam penyektan tersebut, mobilitas masyarakat yang tidak sesuai dengan sektor usaha esensial dan kritikal, maka tidak diperkenankan untuk melintas.

Sementara untuk tenaga kesehatan, dan keperluan darurat untuk kemanusiaan, dan beberapa kriteria lainnya, akan diperbolehkan dengan memperhatikan segala syarat yang ketat.

3 dari 3 halaman

Infografis: Deretan Mitos COVID-19 dan Faktanya