Sukses

Top 3: Ular di Kaca Mobil dan Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak & BBN Kendaraan

Selain banjir, banyak hal mengejutkan lainnya yang bisa terjadi saat musim hujan. Misalkan saja ular yang yang tiba-tiba muncul seperti dalam artikel "Pengemudi Ertiga Dikejutkan Ular di Kaca Mobil Saat Berkendara, Videonya Viral".

Liputan6.com, Jakarta - Selain banjir, banyak hal mengejutkan lainnya yang bisa terjadi saat musim hujan. Misalkan saja ular yang yang tiba-tiba muncul seperti dalam artikel "Pengemudi Ertiga Dikejutkan Ular di Kaca Mobil Saat Berkendara, Videonya Viral".

Selain itu, dua berita menarik lainnya adalah "Mercedes-Benz 450 SEL Bekas Mobilnya Bono U2 Cari Pemilik Baru, Minat?" dan "Dukung PPKM Darurat, Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan". Berikut rangkumannya.

1. Pengemudi Ertiga Dikejutkan Ular di Kaca Mobil Saat Berkendara, Videonya Viral

Saat musim hujan tiba, banyak bermunculan ular di jalan atau bahkan di perumahan. Hal tersebut, terjadi juga di India dan dialami salah satu pengendara Suzuki Ertiga.

Seperti dilansir Cartoq, Sabtu (18/7/2021), kejadian ini dialami oleh Ratandeep, yang tengah mengemudikan mobilnya ke Madhya Pradesh dengan mobil keluarga dari pabrikan berlambang huruf S ini. Awalnya semua normal saat ia mengendarai kendaraannya, namun tiba-tiba ia dikejutkan setelah melihat seekor ular merayap di kaca depan mobilnya.

Baca selengkapnya di sini.

2 dari 4 halaman

2. Mercedes-Benz 450 SEL Bekas Mobilnya Bono U2 Cari Pemilik Baru, Minat?

Sebagai seorang vokalis band besar U2, Bono memiliki selera mobil yang cukup tinggi. Bahkan, penyanyi dengan nama asli paul Hewson ini sempat memiliki Mercedes-Benz 450 SEL bermesin V8 yang bakal dilelang dalam beberapa waktu ke depan.

Mengutip Autoblog, meskipun Bono U2 sudah tidak lagi memiliki kendaraan asal Jerman tersebut, namun sedan ini tetap mempertahankan modifikasi yang dibuat oleh penyanyi vertigo tersebut, termasuk sistem sound system yang sangat luar biasa.

Baca selengkapnya di sini.

3 dari 4 halaman

3. Dukung PPKM Darurat, Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan

Pemerintah telah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menurunkan angka penularan virus Corona Covid-19. PPKM Darurat diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat sehingga mengurangi kasus Covid-19.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meniadakan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo pada 3 sampai 20 Juli 2021 atau selama PPKM Darurat.

Baca selengkapnya di sini.

4 dari 4 halaman

Infografis: Deretan Mitos COVID-19 dan Faktanya