Liputan6.com, Jakarta - Informasi mengenai Wuling yang menggelar vaksinasi Covid-19 gratis untuk umum menarik perhatian pembaca Liputan6.com.
Selain itu, informasi terkait tips aman berkendara di malam hari, serta syarat yang mesti disiapkan agar bisa melakukan perjalanan selama PPKM Level 4, turut menjadi sorotan pembaca.
Berikut ringkasan artikel otomotif terpopuler yang terangkum dalam top 3 berita hari ini:
Advertisement
1. Ayo Vaksin, Mumpung Ada Sentral Vaksinasi Covid-19 Gratis dari Wuling
Wuling Motors (Wuling) secara konsisten membantu pemerintah dalam memerangi pandemi Covid-19 di Indonesia melalui sebuah kampanye #BersamaWulingLawanCorona yang digagas sejak April 2020. Terbaru, pabrikan otomotif asal Tiongkok ini menggelar sentral vaksinasi Covid-19 yang terbuka untuk umum berlokasi di lantai 3 Mal Kelapa Gading 5, Jakarta Utara.
Dalam pelaksanaannya, Wuling bekerja sama dengan Mayapada Hospital sebagai salah satu penyedia layanan kesehatan dengan membuka vaksinasi Covid-19 gratis. Sentral vaksinasi Covid-19 ini berlangsung sejak 26 hingga 31 Juli 2021.
Selengkapnya baca di sini
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2. Tips Aman Berkendara di Malam Hari
Banyak pengemudi mobil yang lebih memilih berkendara di malam hari. Alasannya, jalanan lebih lengang dibanding siang hari, terutama di atas pukul 22.00 hingga dini hari.
Namun, yang perlu diingat adalah, pengendara tetap harus berhati-hati agar selamat sampai tujuan. Keamanan saat berkendara harus tetap dipersiapkan semenjak dini.
Selengkapnya baca di sini
Â
Advertisement
3. Terpaksa Bepergian saat PPKM Level 4, Berikut Syarat Melakukan Perjalanan di Jawa dan Bali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan antar daerah di Jawa Bali.
Terkait perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, sudah dikeluarkan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021. Di mana tertulis syarat perjalanan terbaru. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Selengkapnya baca di sini
Infografis Titik Lengah Makan Bersama
Advertisement