Sukses

Ini Sanksi Buat Pelaku Sunmori yang Masih Nekat Kebut-kebutan

Belakangan ini aktivitas Sunday Morning Ride (Sunmori) semakin meresahkan. Pasalnya semakin banyak oknum bikers yang bertindak semaunya seperti kebut-kebutan di jalan

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini aktivitas Sunday Morning Ride (Sunmori) semakin meresahkan. Pasalnya semakin banyak oknum bikers yang bertindak semaunya seperti kebut-kebutan di jalan yang tentunya tidak hanya membahayakan dirinya tapi juga pengguna jalan lainnya. 

Aksi ini jelas sudah melanggar aturan lalu lintas. Aturan terkait hal itu telah tertuang dalam Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi batas kecepatan maksimal dan minimal.

Jika ada yang membandel, sanksi tegas siap menanti para pelaku kebut-kebutan. Sanksi ini dijelaskan dalam Pasal 287.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalamPasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Terkait dengan aturan tersebut, lantas berapa batas kecepatan maksimal dan minimal saat berkendara?

Hal ini pun telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan raya terbagi sesuai tipe jalan, di antaranya adalah:

  • Batas kecepatan jalan bebas hambatan
  • Batas kecepatan jalan antarkota
  • Batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan
  • Batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman
2 dari 3 halaman

Batas Kecepatan

Sementara itu, untuk jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dala kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam.

Untuk batas kecepatan di jalan antarkota, paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam. Sedangkan di kawasan perkotaan paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam.

Terakhir batas kecepatan di kawasan pemukiman paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam.

Sementara itu, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah yang telah disebutkan tadi harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

Sumber: Otosia.com

3 dari 3 halaman

Infografis Ayo Jangan Ragu, Vaksin Covid-19 Dipastikan Aman