Sukses

PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Catat 8 Aturan yang Berlaku

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan. Berlaku mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan. Berlaku mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual soal PPKM diperpanjang (9/8/2021) lalu mengungkapkan terdapat 45 kota/kabupaten di 18 provinsi dengan risiko tinggi. Antara lain adalah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, Bengkulu Utara, Kutai Timur di Kalimantan Timur, Pekanbaru di Riau, dan Kota Padang di Sumatera Barat. 

Wilayah penerapannya meliputi PPKM level 2, 3, dan 4 dengan melaksanakan sejumlah aturan PPKM luar Jawa dan Bali terbaru. Aturan PPKM level 4 luar Jawa dan Bali tersebut mencakup masalah kegiatan belajar mengajar, industri, jam buka restoran, mall, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Berikut Liputan6.com ulas aturan PPKM level 4 luar Jawa dan Bali lengkap daftar wilayah yang wajib menerapkan dari berbagai sumber, Selasa (10/8/2021). 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Aturan PPKM Level 4 Luar Jawa dan Bali

Airlangga Hartarto menjelaskan karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun, akhirnya di luar Jawa yang natur-nya kepulauan dan wilayahnya lebih luas akan diperpanjang selama 2 minggu berlaku dari tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Berikut aturan PPKM luar Jawa dan Bali untuk level 3 dan 4:

1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, sesuai aturan PPKM luar Jawa dan Bali adalah maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat

2. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya sesuai aturan PPKM luar Jawa dan Bali dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

3. Apabila ditemukan klaster baru di kegiatan industri orientasi ekspor, maka sesuai aturan PPKM luar Jawa dan Bali akan ditutup 5 hari.

4. Restoran sesuai aturan PPKM luar Jawa dan Bali dapat melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ketat.

5. Mall dan pusat perbelanjaan sesuai aturan PPKM luar Jawa dan Bali dapat beroperasi dengan 50 persen kapasitas.

6. Jam operasional Mall dan pusat perbelanjaan sesuai aturan PPKM luar Jawa dan Bali dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

7. Tempat ibadah sesuai aturan PPKM luar Jawa dan Bali dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan 50 persen dari kapasitas atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

8. Khusus daerah yang menerapkan PPKM Level 4, aturan PPKM luar Jawa dan Bali adalah tempat ibadah diizinkan menjalankan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang. 

Penulis: Laudia Tysara

Sumber: Hot Liputan6.com

3 dari 3 halaman

Infografis Cara Aman Pesan Makanan via Online dari Covid-19.