Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level Jawa-Bali masih terus berlanjut, hingga 23 Agustus 2021. Namun, bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak mobil atau motornya serta BBN-KB di kantor Samsat tetap masih dilayani.
Melansir akun instagram resmi @humaspajakjakarta, waktu operasional kantor Samsat, dari Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00. Sedangkan untuk Sabtu, libur.
Baca Juga
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB melalui kantor Samsat, diberlakukan sistem nomor polisi kendaraan bermotor ganjil pada tanggal ganjil.
Advertisement
Sedangkan untuk nomor polisi kendaraan bermotor genap pada tanggal genap.
Sementara itu, untuk penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok, diberikan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB dari 2016 hingga 2020.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lokasi Samsat:
Berikut lokasi gerai SAMSAT yang tetap beroperasional :
Jakarta Pusat
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Kemayoran
Jakarta Selatan
- Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik
- Gerai SAMSAT Blok M Square
- Gerai SAMSAT Mall Gandaria City
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Pasar Minggu
- Jakarta Barat
- Gerai UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk- Gerai Lippo Mall Puri- Gerai Mall Taman Palem
- Jakarta Timur
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan PulogadungJakarta Utara- Gerai SAMSAT Pluit Village
Jam pelayanan pada Senin sampai Jumat
- Pukul 10.00 sd 12.00 WIB (untuk lokasi Mall)
- Pukul 08.00 sd 12.00 WIB (untuk lokasi Kantor Kecamatan)
Advertisement