Sukses

Top 3 Berita Hari Ini: Penjualan Toyota GR Yaris Diundi dan Polisi Tidur Nyeleneh

Informasi mengenai penjualan Toyota GR Yaris yang akhirnya diundi lantaran pemesannya melebihi alokasi unit menarik perhatian pembaca Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - Informasi mengenai penjualan Toyota GR Yaris yang akhirnya diundi lantaran pemesannya melebihi alokasi unit menarik perhatian pembaca Liputan6.com.

Tak hanya itu, informasi terkait jadwal operasional Samsat wilayah DKI Jakarta, serta deretan polisi tidur yang nyeleneh juga menjadi sorotan pembaca.

Berikut ringkasan artikel otomotif terpopuler yang terangkum dalam top 3 berita hari ini:

1. Pemesan GR Yaris Melebihi Alokasi Unit, Toyota Indonesia Tentukan Lewat Pengundian

Sebelum resmi diluncurkan ke publik, PT Toyota Astra Motor (TAM) telah membuka pesanan untuk model terbarunya, GR Yaris. Sejak 25 Maret hingga 23 April, telah terkumpul sebanyak 600 orang calon pembeli mobil performa tinggi asal Jepang tersebut.

Berkomitmen untuk dapat memenuhi minat pelanggan dengan menerapkan asas keadilan, PT TAM berkoordinasi dengan dealer untuk melakukan pengundian secara virtual dan tertutup yang disaksikan langsung oleh pelanggan serta pihak notaris dan kepolisian yang turut mengesahkan hasilnya nanti.

Selengkapnya baca di sini

 

2 dari 4 halaman

2. PPKM Berlanjut, Ini Jadwal Operasional Samsat Wilayah Jakarta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level Jawa-Bali masih terus berlanjut, hingga 23 Agustus 2021. Namun, bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak mobil atau motornya serta BBN-KB di kantor Samsat tetap masih dilayani.

Melansir akun instagram resmi @humaspajakjakarta, waktu operasional kantor Samsat, dari Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00. Sedangkan untuk Sabtu, libur.

Selengkapnya baca di sini

 

3 dari 4 halaman

3. Mau Uji Kaki-Kaki Kendaraan Anda, Coba Lewati 6 Polisi Tidur Ini

Pengguna kendaraan bermotor sudah tidak aneh jika menemui polisi tidur. Polisi tidur biasanya ditemui di jalan kecil atau komplek perumahan. Tujuannya untuk mencegah kendaraan bermotor kebut-kebutan.

Perlu diketahui desain pembuatan polisi tidur ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994. Namun masih banyak ditemui polisi tidur yang malah membahayakan dan bikin kendaraan rusak.

Selengkapnya baca di sini

4 dari 4 halaman

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!