Liputan6.com, Jakarta - Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan syarat wajib untuk berkendara, masih berbentuk fisik. Sementara di Cina, mereka mulai memberlakukan SIM dengan bentuk digital.
Sejatinya, penerapan SIM digital ini sudah dilakukan di beberapa kota di Cina. Namun, dalam pelaksanaannya saat ini, masih terbatas di beberapa kota saja.
Baca Juga
Untuk memperluas penerapan sistem teknologi bagi pengguna kendaraan pribadi tersebut, pemerintah Cina melalui Kementerian Keamanan Publik, sudah menetapkan per 1 September 2021, mereka akan mengintegrasikan SIM digital ini pada 28 kota lainnya.
Advertisement
Beberapa kota yang sudah menerapkan SIM digital ini adalah Beijing, Tianjin, Shijiazhuang, Suzhou, Yancheng, Taizhou, Ningbo, Jiaxing, Nanchang, Jinan, Qingdao, Changsha, Guangzhou, Shenzhen, Zigong, Nanchong, Guiyang, Xi'an, Yinchuan, dan Kunming.
Namun, untuk kota seperti Tianjin, Suzhou, dan Chengdu, mereka sudah lebih dulu menerapkan sistem SIM digital tersebut terhitung mulai 1 Juni 2021.
Melansir Gasgoo Autonews, langkah penerapan SIM digital merupakan layanan untuk memberikan keamanan kelada masyarakat yang menggunakan kendaraan. Untuk penerbitannya sendiri, mereka menggunakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh kementerian setempat.
Nantinya, SIM digital ini akan berguna bagi petugas untuk melakukan benerapa penindakan. Seperti yang dijelaskan, antara lain adalah menangani pelanggaran lalu lintas, kecelakaan di jalan, penyewaan mobil, serta mengajukan klaim asuransi.
Meski saat ini penerapannya belum merata, namun, pemerintah setempat menargetkan hal tersebut bisa terealisasi secara menyeluruh pada tahun 2022.
Â
Di Indonesia Baru Menerapkan SMART SIM
Sementara itu, di Indonesia sendiri, sistem yang hampir menyerupai teknologi tersebut juga sudah diaplikaskikan melalui SMART SIM.
Penerapan ini, sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan menggunakan desan muka yang berbeda dari SIM konvensional berwarna biru.
Dalam SMART SIM tersebut, kabarnya sudah ditanamkan sebuah chip yang nantinya akan merekam segala pelanggaran lalu lintas.
Sementara yang terbaru, petugas kepolisian Republik Indonesia, tengah melakukan klaisifikasi SIM berdasarkan kendaraan yang akan digunakan, mulai dari C, CI, dan CII.
Advertisement