Sukses

PPKM Jakarta Turun Level, Polda Metro Jaya Bahas Aturan Ganjil Genap

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menyatakan tengah menggodok aturan terkait perpanjangan ganjil genap . Menurutnya, hal itu dilakukan pasca level Jakarta yang turun dari 4 ke 3

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilanjutkan hingga 30 Agustus 2021. Namun, untuk wilayah DKI Jakarta statusnya telah berubah, dari PPKM Level 4 menjadi level 3.

Dengan status baru ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menyatakan tengah menggodok aturan terkait perpanjangan sistem ganjil genap. Menurutnya, hal itu dilakukan pasca level Jakarta yang turun dari 4 ke 3.

"Kita rapat dulu ya, keputusan siang nanti diumumkan" ujar Sambodo saat dikonfirmasi, dilansir dari News Liputan6.com, Selasa (24/8/2021).

Sambodo mengatakan, rapat dilakukan dengan jajaran terkait seperti Dinas Perhuhungan DKI, Satpol PP dan Kodam Jaya. "Rapat kita bersama dishub, satpol PP dan Kodam Jaya," jelas dia.

Namun untuk hari ini, Sambodo menegaskan aturan masih diberlakukan. Diketahui hari ini adalah hari perpanjangan pertama pasca pemerintah mengumumkan penurunan level PPKM di DKI Jakarta.

"Hari ini masih berlaku ganjil genap," ujar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

8 titik

Sebagai informasi, kebijakan pembatasan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk mobilitas kendaraan bermotor.

Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan mobil pribadi dan tidak berlaku untuk motor.

Ada delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukakan kebijakan ini, mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Berikut 8 titik tersebut:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

Sebagai peringatan, ada sanksi terhadap pengemudi yang melanggar aturan ini. Sanski diberlakukan mengacu pada Pasal 287 ayat (1) berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Penulis: Muhammad Radityo Priyasmoro

Video Terkini