Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, kini diterapkan sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Namun, mulai hari ini, 1 September 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penindakan tilang bagi pelanggar gage di tiga ruas jalan yang berlaku.
"Diberlakukan tilang gage mulai 1 September besok,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga
Sambodo menerangkan, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 3 di DKI Jakarta dari 31 Agustus hingga 6 September 2021. Merujuk hal itu, pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap tetap berlaku di DKI Jakarta.
Advertisement
Adapun, tiga ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
"Kebijakan masih sama berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," terang dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pesepeda Dilarang Melintas
Sementara itu, untuk kendaraan yang bisa melintas di area ganjil genap, masih disesuaikan dengan regulasi sebelumnya.
"Teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan di jalur utama tersebut selama PPKM level 3 sambil menunggu nanti (update) angka penyebaran Covid-19,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, beberapa waktu lalu.
Yusri melanjutkan, meski ganjil-genap kini dilonggarkan, Polda Metro Jaya tetap akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat. Terutama pada malam hari, Polda Metro Jaya akan melakukan patroli.
“Kegiatan siang hari memang kami tidak terlalu ketat dan mudah-mudahan rakyat Jakarta sudah mengerti. Tetapi pada malam hari kita akan lakukan pengetatan,” kata Yusri.
Advertisement