Liputan6.com, Jakarta - Memiliki kendaraan bermotor, tak hanya cukup dengan melakukan perawatan secara berkala saja. Pemilik juga perlu mengasuransikan kendaraan untuk memberikan perlindungan ekstra jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Seperti diketahui, mengendarai kendaraan bermotor merupakan aktivitas penuh risiko. Potensi terjadinya kecelakaan di jalan sangat besar. Banyak hal yang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan, bisa karena faktor human error maupun teknis atau kendala yang terjadi pada kendaraan.
Berdasarkan data kecelakaan DitLantas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, dari 816 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi tercatat 869 orang menjadi korban.
Advertisement
Rinciannya, 28 orang meninggal dunia, 89 orang mengalami luka berat, dan 752 di antaranya luka ringan. Kerugian yang dialami pengendara akibat kecelakaan lalu lintas ini ditaksir mencapai Rp 1.062.600.000.
Dengan adanya asuransi, paling tidak hati akan merasa lebih tenang apabila terjadi sesuatu karena biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan tidak terlalu banyak. Nah, agar lebih tenang lagi Anda bisa memanfaatkan jaminan perluasan Third Party Liability (TPL).
Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor.
Menurut Wayan Pariama selaku Direktur Adira Insurance, tambahan jaminan TPL mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya.
"Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cedera badan hingga kematian," terang Wayan.
Ganti rugi yang dikeluarkan tentu saja disesuaikan dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati diawal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi.
Â
Biaya Premi Terjangkau
Lebih lanjut Wayan menyampaikan, di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil maupun sepeda motor.
Biaya perluasan TPL ini juga tidak terlalu menguras kantong. Nilai preminya sudah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disesuaikan dengan limit jaminan yang diinginkan pemilik asuransi.
Sebagai gambaran, untuk asuransi mobil dengan limit jaminan Rp 25 juta, harga premi yang mesti dibayar adalah satu (1) persen dari limit jaminan, yakni Rp 250 ribu per tahun.
Dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, kata Wayan, TPL bisa sangat membantu Tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan.
"Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut," katanya.
Memiliki jaminan TPL dapat dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena apabila Tertanggung menyebabkan kecelakaan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban yang terdampak.
"Kita sebagai pengguna jalan harus saling memperhatikan keselamatan di jalan dengan berkendara dengan aman dan selamat, serta bertanggungjawab apabila terjadi risiko di jalan," tutup Wayan.
Advertisement