Liputan6.com, Jakarta - Sebagaimana fungsinya, Surat Izin Mengemudi (SIM) memang diperuntukkan bagi mereka yang dianggap sudah layak untuk mengendarai kendaraan. Kalau di Indonesia, SIM tersebut terbagi menjadi beberapa golongan, yakni A, A Umum, B1, B2, B1 Umum dan B2 Umum, serta C, C1, C2 dan Sim D (Disabilitas).
Sedangkan untuk masa berlakunya, di Indonesia, SIM harus diperbarui setiap lima tahun sekali. Pemilik SIM tersebut, diwajibkan melakukan pembaruan tersebut untuk memperpanjang masa berlaku dari satu periode hingga periode berikutnya.
Baca Juga
Rupanya, masa berlaku SIM di beberapa negara tidaklah sama. Tidak semua SIM yang dikeluarkan oleh masing-masing negara memiliki periode pembaruan setiap lima tahun. Tetapi, regulasi tersebut diatur tergantung pada kesepakatan yang dibuat untuk masa berlaku SIM tersebut.
Advertisement
Bahkan, dari beberapa regulasi yang diterbitkan oleh otoritas setempat, ada juga yang membatasi masa berlaku SIM tersebut hingga usia 65 tahun pemiliknya. Tetapi, untuk negara yang menerapkan sistem tersebut memang tidak banyak, hanya ada beberapa saja.
Salah satu negara yang memiliki batas masa berlaku SIM paling lama adalah negara bagian Arizona, Amerika Serikat. Selain itu, negara tetangga Indonesia, Singapura, juga memiliki masa berlaku SIM yang lebih lama dan di atas 10 tahun.
Berikut ini negara-negara yang memiliki masa berlaku SIM paling lama:
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Amerika Serikat
Kebijakan SIM di Amerika Serikat bisa dikatakan yang paling rumit. Hal ini dikarenakan negara ini memiliki bentuk pemerintahan federal. Artinya, setiap negara bagian tentunya memiliki regulasi yang berbeda-beda.
Mengenai masa berlakunya, SIM di Negara Bagian Arizona ini akan kadaluarsa saat pengemudi berusia 65 tahun. Namun, jika mereka tetap ingin mengemudi pada usia yang sudah menginjak setengah abad lebih, mereka hanya perlu memperbarui lisensi tersebut setiap lima tahun sekali.
Meski demikian, agar tetap up-to-date, Negara Bagian Arizona ini mengharuskan pengemudi untuk memperbarui lisensi mereka dengan foto terbaru setiap 12 tahun, sebelum masa berlaku SIM tersebut habis pada usia 65 tahun.
Advertisement
2. Singapura
Selain Negara Bagian Arizona, negara ASEAN yang juga memiliki regulasi hampir sama dengan Amerika Serikat adalah Singapura. Di negeri tersebut, masa berlaku SIM juga dibatasi hingga usia pemiliknya menginjak 65 tahun.
Namun, satu-satunya regulasi yang membedakan di antara kedua negara ini adalah, jika pemilik SIM tersebut tetap ingin berkendara pada usia tersebut, maka mereka harus melakukan pemutakhiran data per 3 tahun sekali.
3. Prancis dan Jerman
Negara Eropa juga dikenal memiliki masa berlaku SIM yang cukup lama. Sebagai contohnya, negara Prancis dan Jerman, merupakan dua negara di Benua Eropa yang juga memberikan hak istimewa dengan memberlakukan SIM tersebut hingga 15 tahun.
Tidak hanya itu, SIM yang dikeluarkan di Prancis dan Jerman ini juga berlaku di negara-negara anggota Uni Eropa. Sehingga, mereka tidak perlu lagi membuat SIM sementara ketika berkendara di negara lain di Eropa.
Advertisement
4. Italia
Negara ini terbilang unik dalam memberikan masa berlaku SIM kepada pengemudinya. Pasalnya, Italia membedakan masa berlaku SIM sesuai dengan usia dari pemegang lisensi tersebut.
Untuk mereka yang berada di bawah usia 50 tahu, regulasi menyatakan bahwa mereka diberikan hak istimewa 10 tahun. Sedangkan mereka yang berusia antara 50 - 70 tahun, mereka harus melakukan pembaruan SIM setiap 5 tahun sekali.
Sementara mereka yang berusia 70 - 80 tahun, maka pembaruan lisensi dilakukan setiap dua tahun sekali.
5. Inggris
Jika di Negara Bagian Arizona dan Singapura memberlakukan SIM hingga usia 65 tahun, negara Inggris memiliki hak yang lebih istimewa lagi. Pasalnya, negari Ratu Elizabeth ini memberikan masa berlaku SIM Tersbeut hingga usia pemegangnya 70 tahun.
Sementara untuk mengupdate foto, maka pemegang SIM tersebut harus melakuykannya setiap 10 tahun. Jika lalau, maka pemrintah sudah menyiapkan denda yang harus dibayar yakni sekitar GBP 1.000 atau setara dengan Rp 19,6 jutaan.
Advertisement