Sukses

Daftar Kendaraan yang Bebas Tilang Sistem Ganjil Genap

Sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta. Sanksi tilang diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta. Sanksi tilang diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan ini. 

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa sanksi tilang akan diberlakukan dengan dua metode. Pertama, tilang manual dan menggunakan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Iya betul, mulai minggu ini pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan diberlakukan tilang. Baik dengan tilang manual dan ETLE," kata Sambodo kepada OTO.com, Rabu (1/9).

Sebelumnya aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan di delapan ruas jalan. Namun, setelah penurunan level PPKM kini hanya diberlakukan di tiga titik saja. Lokasi tersebut yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Seperti diketahui sistem ganjil genap sempat dinonaktifkan sejak Maret 2020. Pertimbanganya saat itu adalah lonjakan kasus COVID-19. Sambodo pernah mengatakan, jika ganjil genap aktif, akan ada banyak pengendara yang beralih menggunakan transportasi umum dan dikhawatirkan akan muncul klaster baru.

Di 12 Agustus tepatnya saat ganjil genap diaktifkan kembali, para pelanggar masih diberikan teguran ringan yakni berupa putar balik paksa oleh petugas. Namun karena banyaknya yang melanggar, kepolisian mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi tilang.

"Keputusan tilang kita berlakukan melihat masih banyaknya pengendara yang melanggar," pungkas Sambodo.

Denda Tilang Rp 500 Ribu

Terkait besaran denda tilang, mengacu Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.  Berikut lengkapnya:

Pasal 287 Ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).Untuk diketahui kebijakan ganjil genap di 3 ruas jalan tadi berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Jenis kendaraan ini saja yang bebas ganjil genap

Sistem ganjil genap di Jakarta sampai saat ini baru menyasar pengguna mobil pribadi saja. Sambodo mengatakan ada 15 kendaraan yang dibebaskan untuk melintas tiga kawasan ganjil genap.

Di bawah ini adalah daftar kendaraan yang bebas alias kebal ganjil genap di Jakarta:

  • Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  • Sepeda motor
  • Ambulans
  • Angkutan umum (plat kuning)
  • Kendaraan listrik
  • Kendaraan angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara: Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA/MK, Komisi Yudisial, dan BPK
  • Kendaraan dinas TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan petimbangan Polri (misalnya pengangkut uang ATM)
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
  • Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Sumber: Oto.com

3 dari 3 halaman

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!

Video Terkini