Liputan6.com, Jakarta - Penerapan SIM C1 dan C2 untuk pengguna motor gede (moge) dan sejenis motor listrik yang sedianya dilakukan pada Agustus lalu mundur hingga akhir 2021.Â
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu pengesahan Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor) dan menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana pengujian penggolongan SIM sepeda motor.
Baca Juga
"Kita sedang menyiapkan Perkakor-nya dan menyiapkan sarana ujinya. Memang sarana uji itu sudah dikirim ke beberapa Polda tapi saya tegaskan baru bisa diimplementasikan di akhir tahun," kata Djati saat dihubungi OTO.com, Rabu (1/9).
Advertisement
Lebih lanjut, sambung Djati, nantinya satu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) akan menunjuk satu Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk bisa menerbitkan SIM C1 lebih dulu.
"Sebenarnya Agustus ini bukan akan disahkan, tapi kita melakukan persiapan. Itu yang benar," tegasnya.
Sekadar informasi, nantinya SIM sepeda motor akan dibagi menjadi 3 jenis yakni SIM C (biasa), SIM C1, dan C2. Masing-masing dibedakan berdasarkan isi silinder motor dan tipe motornya.
Merujuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM atau lebih jelasnya pada Pasal 3 Ayat 2 Poin h dan i sebagai berikut:Â
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;Â
h. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM C2 berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Adapun untuk naik kelas ke SIM C1 pemohon minimal sudah memiliki SIM C selama 12 bulan. Pun ketika ingin memiliki SIM C2 harus mengantongi SIM C1 selama 1 tahun.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Biaya Pembuatan
Lantas bagaimana jika pemohon memiliki sepeda motor berkubikasi diatas 500 sampai 1.000 cc?
Djati memastikan jika pengendara masih bisa mengendarai motornya namun harus memiliki SIM C1. Nah setelah syarat waktu sudah dilewati yakni 12 bulan maka wajib memiliki SIM C2.
"Mudah-mudahan akhir tahun sudah beres semua dan bisa naik ke SIM C1. Untuk motor kelas 500 cc sampai 1.000 cc dalam masa transisi boleh-boleh saja (memiliki SIM C1) sementara ini. Nanti sudah 1 tahun ditingkatkan ke C2," imbuhnya.
Biaya Pembuatan SIM C1 dan C2Menyoal biaya pembuatan SIM C1 dan C2 sudah memiliki payung hukumnya yang diatur di Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di situ dilampirkan biaya pembuatan SIM C1 dan C2 dikenakan Rp 100 ribu. Tapi perlu diingat besara itu belum termasuk dengan biaya tambahan lain. Misalnya biaya asuransi Rp 30 ribu dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar 25 ribu.
Jadi setelah ditotal untuk naik kelas ke SIM C1 dan C2 pemohon akan dibebankan biaya sebesar Rp 155 ribu.
Sumber: Oto.com
Advertisement